Taufik Dilantik Jadi Penjabat Sekda Pandeglang, Irna Narulita : Evaluasi Kinerjanya Setiap 3 Bulan

11 Oktober 2021, 13:50 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita melantik Plh Sekda Taufik Hidayat menjadi Penjabat Sekda Kabupaten Pandeglang , di halaman Gedung Setda Pandeglang Senin 11 Oktober 2021. /Endang Mulyana

KABAR BANTEN - Pelaksana harian atau Plh Sekda Taufik Hidayat yang baru menjabat beberapa bulan resmi dilantik menjadi penjabat Sekda di halaman Gedung Setda, Senin 11 Oktober 2021.

Pelantikan Penjabat Sekda oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita digelar secara sederhana dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan (protokes).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, status penjabat Sekda memiliki hak dan tanggungjawab sama dengan Sekda definitif. Namun, penjabat ini akan dievalusi dalam waktu tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2021: Calon Kades di Pandeglang Deklarasi Damai, Irna Narulita: Jangan Sampai Ada Konflik

"Saya sudah bersurat kepada Gubernur Banten dan direspon baik oleh Bapak Gubernur dengan adanya surat penunjukan penjabat Sekda," kata Irna.

Penunjukan penjabat Sekda ini telah tertuang dalam Surat Keputusan (SE) Gubernur Banten Nomor 800/2153-BKD/202, tertanggal 22 September 2021. Dalam surat tersebut tertuang tentang persetujuan penunjukan Penjabat Sekda Kabupaten Pandeglang.

"Kami tindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Pandeglang nomor 820/Kep.290-Huk/2021 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Pandeglang," ujarnya.

Baca Juga: Musda II FSPP Kabupaten Pandeglang, Perkokoh Ukhuwah dan Peradaban Pondok Pesantren

Baca Juga: Polres Pandeglang Tangkap 2 Tersangka Narkoba, Barang Buktinya 17,4 Gram Ganja

"Saya ucapkan selamat kepada Pak Sekda, kami yakin anda bisa menjalankan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab,"sambung Irna.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegwaian Daerah (BKD) Pandeglang Masitoh mengatakan, Penjabat Sekda ini diberikan kewajiban dan tunjangan sesuai peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

Sesuai aturan kinerjanya  akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali sesuai Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.

Baca Juga: Gerebek Rumah Bandar Miras di Kecamatan Labuan, Personel Polres Pandeglang Temukan Ribuan Botol Minuman Keras

"Setelah tiga bulan kita akan bersurat kembali kepada Provinsi Banten prihal penjabat sekda dengan melampirkan tahapan pelaksanaan open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama JPT atau Sekda Pandeglang," ujarnya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler