Musda II FSPP Kabupaten Pandeglang, Perkokoh Ukhuwah dan Peradaban Pondok Pesantren

- 11 Oktober 2021, 12:18 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita membuka agenda Musda II FSPP di Gedung Pendopo Pandeglang, Senin 11 Oktober 2021.
Bupati Pandeglang Irna Narulita membuka agenda Musda II FSPP di Gedung Pendopo Pandeglang, Senin 11 Oktober 2021. /Endang Mulyana

KABAR BANTEN - Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Pandeglang menggelar Musyawarah Daerah II, di Aula Pendopo Kabupaten Pandeglang, Senin 11 Oktober 2021.

Musda II FSPP tersebut menjadi sarana untuk menggalakan kemandirian Organisasi melalui pemberdayaan ekonomi Pondok Pesantren.

Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Kabupaten Pandeglang Irna Narulita, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat, Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH. Hamdi Ma'ani dan Ketua Dewan Presidium FSPP Pusat Provinsi Banten Drs. K.H. Anang Azharie Alie, M.Pd.I.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2021: Calon Kades di Pandeglang Deklarasi Damai, Irna Narulita: Jangan Sampai Ada Konflik

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengapresiasi Muada FSPP. Sebab kehadiran FSPP menjadi penerang bagi pendidikan agama dan kemajuan Pandeglang.

Sementara itu Sekjen FSPP Kabupaten Pandeglang Ustaz M Irfan mengatakan, Musda II FSPP tersebut mengusung tema "Perkokoh Ukhuwah dan Peradaban Pesantren di Bumi Seribu Ulama Sejuta Santri".

"Alhamdulilah kegiatan hari ini diikuti oleh sekitar 50 orang, kita mengusung tema Perkokoh Ukhuwah dan Peradaban Pesantren di Bumi Seribu Ulama Sejuta Santri. Ke depan kita memiliki 2 program yakni, mengokohkan kemandirian organisasi melalui pemberdayaan ekonomi pondok pesantren dan digitalisasi database pondok pesantren," kata Ustaz M Irfan.

Baca Juga: Orangtuanya Meninggal Akibat Covid, Anak di Pandeglang Diberi Uang Tunai, Kadinsos: Atensi Bupati Pandeglang

Irfan menjelaskan, FSPP merupakan wadah perkumpulan Pondok Pesantren secara institusional yang memiliki legacy dan kekuatan badan hukum sebagaimana ketentuan organisasi di Republik Indonesia secara normatif dan tetap berdasarkan atas nilai-nilai dan norma yang terdapat dalam UUD 1945 dan dasar-dasar Pancasila.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x