KABAR BANTEN – Diduga sakit hati cinta ditolak, seorang pemuda di Kabupaten Serang terancam 5 tahun penjara karena nekat menyiram mantan dengan air keras.
Pemuda tersebut berinisial IS (25) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, tega menyiram wajah mantan pacarnya FA (20) dengan air keras.
Akibatnya, korban menjerit kesakitan dan kepanasan hingga kulit wajahnya melepuh akibat terkena cairan diduga air keras.
Kasus penganiayaan berat tersebut terjadi pada Rabu 21 April 2021 lalu sekitar pukul 05.30 WIB, tidak jauh dari rumah korban.
Tersangka IS yang sempat buron selama 7 bulan berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan di rumahnya pada Senin 18 Oktober 2021 pagi.
Baca Juga: Sikat Jaringan Togel Jenis Hongkong dan Singapura, Polres Serang Ciduk Pengecer hingga Pengepul
Kapolsek Kragilan, Kompol Andi Kurniawan mengatakan, sebelum disiram air keras, korban diketahui baru saja keluar rumah hendak berangkat kerja.
Tanpa diketahui korban, pelaku yang bertetangaan ini, ternyata sudah mengikuti.
"Setiba di jalan gang samping mesjid, korban yang jalan kaki seorang diri ditepuk pundaknya. Begitu korban berbalik, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras menggunakan gelas plastik ke wajah korban," ujar Kapolsek kepada wartawan, Rabu 20 Oktober 2021.
Begitu terkena siraman, korban menjerit kesakitan sambil menutup wajah karena merasakan panas yang luar biasa.
Bahkan akibat cairan yang diduga air keras tersebut kulit wajah korban mengelupas.
"Korban yang kesakitan dilarikan warga ke rumah sakit, sedangkan pelaku sudah melarikan diri. Ditemani beberapa anggota keluarganya, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Kragilan," ujar Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Ferri Andriatna.
Baca Juga: Tujuh Tersangka Diringkus, Polres Serang Gulung Jaringan Pengedar dan Bandar Ganja Serang-Sumatera
Berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi korban serta saksi-saksi lainnya, tim unit reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah 7 bulan berlalu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Kragilan.
"Antara korban dan pelaku tinggal satu kampung dan pernah berpacaran namun putus. Karena korban tidak mau rujuk, timbul niat untuk melukai mantan kekasihnya," ungkap Kapolsek.
Terkait air keras yang digunakan untuk melakukan kejahatan, kata Kapolsek, tersangka mendapatkan dari rekan sekolah nya sekitar 2017.
Cairan berbahaya itu, disimpan di rumahnya dan bukan untuk melukai siapapun.
"Pelaku mengaku mendapatkan air keras dari teman sekolahnya pada tahun 2017 di Serang dan bukan untuk melukai orang lain. Rasa sakit hati karena cinta ditolak, mendorong pelaku menyiramkan ke wajah mantan pacarnya" kata Kompol Andi Kurniawan.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***