UMK Kabupaten Serang 2022, Ketua FSPKEP: Naik 10 Persen Sudah Logis

28 Oktober 2021, 15:38 WIB
Perwakilan serikat buruh saat melakukan audiensi terkait UMK Kabupaten Serang 2022 dengan wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di ruang rapat pendopo Bupati Serang, Kamis 28 Oktober 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Serikat Pekerja dari berbagai aliansi se Kabupaten Serang mengeluhkan adanya biaya tambahan yang harus dikeluarkan selama Pandemi Covid-19. Hal itu dikarenakan tambahan biaya, seperti untuk membeli masker tidak masuk dalam usulan kenaikan UMK Kabupaten Serang tahun lalu.

Hal tersebut terungkap dalam audiensi terkait UMK Kabupaten Serang antara buruh Kabupaten Serang dengan Pemda di ruang rapat Bupati Serang, Kamis 28 Oktober 2021.

Para buruh Kabupaten Serang diterima langsung oleh wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Asda 1 Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat dan Sekretaris Disnakertrans Diana A Utami.

Baca Juga: Di Hari Sumpah Pemuda, Ribuan Buruh Kabupaten Serang Kepung Pendopo Bupati Serang

Ketua FSPKEP Kabupaten Serang, Argo Prio Sudjatmiko mengatakan, dengan upah Rp4.215.000 tahun ini dengan kondisi kebutuhan hidup dalam pandemi, buruh harus selalu nombok untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Salah satunya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli masker. Sebab setiap hari buruh harus pakai masker, yang seharusnya masker tersebut ditanggung perusahaan malah dibebankan ke pekerja.

"Setiap 4 sampai 5 jam harus ganti jadi harus 2 masker per hari kali 24 hari kerja. Buruh harus nombok, sedangkan di UMK kemarin ini tidak jadi pertimbangan (biaya masker)," ujarnya dalam musyawarah.

Baca Juga: Belum Memiliki KTP dan Divaksin, Bolehkah Warga Nyoblos di Pilkades Kabupaten Serang? Begini Penjelasannya

Saat ini Tangerang meminta kenaikan upah hingga Rp5 juta. Sedangkan kondisi Kabupaten Serang tidak beda jauh dengan Tangerang.

Seandainya dewan upah melakukan survei upah ini tidak mungkin mencukupi.

"Ini tidak pernah disinggung soal survei karena tidak ada survei pasar, hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi pasar," katanya.

Oleh karena itu, tuntutan 10 persen sangat logis dan tidak mengada ngada sesuai dengan kebutuhan hidup buruh.

"Kalau 10 persen jadi Rp4.600.000 dan belum sampai Rp5 juta," ujar Ketua FSPKEP Kabupaten Serang.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang, Persiapan Pengamanan, Ini yang Dilakukan Polres Serang

DPC KSPSI Kabupaten Serang Heri Susanto mengatakan kenaikan tahun lalu yang hanya Rp60 ribu telah membuat buruh terpuruk.

Sebab Tangerang saja meminta kenaikan 13,5 persen dan Kabupaten Serang hanya 10 persen.

"Ketika kita bicara kebutuan buruh luar biaa, kami ingin sekolahkan anak lebih tinggi hidup sejahtera, UMK gak naik ga papa tapi ketika kesejahteraan kami dijamin ga papa," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini banyak buruh tidak punya rumah dan berada di bawah harus kemiskinan.

Baca Juga: Ada Penolakan Sampah Tangerang Selatan di Cilowong, Bagaimana Nasib Sampah Kabupaten Serang?

Namun ketika ada program rutilahu yang bisa dapat gaji harus dibawah Rp2 juta. Sementara gaji buruh saat ini sudah Rp4juta.

Heri Susanto mengatakan saat ini pekerja banyak yang terkena imbas Covid-19. Dimana biaya kebutuhan sebelumnya tidak muncul namun ketika Covid jadi muncul.

"Jadi kebutuhan tidak berkurang, biasanya kenaikan diatas 8 persen ini hanya 1,5 persen dengan beban hidup makin bertambah," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler