Buruh Minta UMK Kabupaten Serang 2022 Naik 10 Persen, Begini Kata Wakil Bupati Serang

28 Oktober 2021, 17:18 WIB
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat berfoto dengan perwakilan serikat buruh Kabupaten Serang usai melakukan audiensi terkait UMK Kabupaten Serang 2022 di pendopo Bupati Serang, Kamis 28 Oktober 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menerima audiensi buruh terkait UMK Kabupaten Serang 2022, di ruang rapat pendopo Bupati Serang, Kamis 28 Oktober 2021.

Dalam kesempatan audiensi terkait UMK Kabupaten Serang 2022 tersebut, Pandji Tirtayasa menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Serang minus selama dua tahun berturut-turut.

Pandji Tirtayasa mengatakan, setelah mendengar berbagai aspirasi dari para perwakilan buruh, ia mengumpulkan ada dua tuntutan yang disampaikan. Pertama buruh tidak bisa menerima undang undang Cipta kerja. Kedua meminta kenaikan UMK Kabupaten Serang 2022 sebesar 10 persen.

"Saya sudah mendengar tadi daftar kebutuhan yang disampaikan saya sangat memahami ketika tuntutan kebutuhan hidup demikian berat mungkin ini sudah batas KHL (Kebutuhan Hidup Layak) minimum," ujar Pandji Tirtayasa.

Baca Juga: UMK Kabupaten Serang 2022, Ketua FSPKEP: Naik 10 Persen Sudah Logis

Ia mengatakan, tuntutan 10 persen tersebut secara pribadi bisa diterima. Akan tetapi kembali pada kondisi realita di Kabupaten Serang bahwa sudah dua tahun berturut-turut pertumbuhan ekonomi minus 0,89 persen.

"Seumur umur Kabupaten Serang baru dua tahun berturut-turut pertumbuhan ekonomi minus 0,89 persen," katanya.

Hal itu terjadi karena adanya dampak pandemi. Begitu juga tentunya keluhan tersebut dirasakan oleh buruh.

"Karena ada kebutuhan sebelum pandemi tidak jadi pokok sekarang jadi kebutuhan dasar, vitamin, masker itu akan tambah biaya," ucapnya.

Baca Juga: Di Hari Sumpah Pemuda, Ribuan Buruh Kabupaten Serang Kepung Pendopo Bupati Serang

Namun kata Pandji, kondisi tersebut juga dirasakan oleh pengusaha. Sebab pandemi memberikkan dampak luar biasa pada semua kalangan.

Bahkan kata dia, PAD saja tahun ini hanya tercapai 60 persen. Sehingga banyak anggaran yang tidak terbayarkan.

"APBD Kabupaten Serang tidak normal sampai pinjam ke Bjb, seumur umur tidak pernah tapi 2 tahun kita pinjam ke Bjb. Kondisi ini dirasakan kita semua," tuturnya.

Walau kondisi begitu, namun dalam penetapan UMK Pemda terikat pada PP 36. Dimana penghitungan UMK harus mengacu pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kalau ekonomi udah ketahuan, kalau inflasi tunggu BPS," katanya.

Jika buruh meminta Pemkab harus keluar dari PP 36 hal itu juga perlu dilihat ada todsk konsekuensi hukumnya.

"Karena ketika UU dan PP di berlakukan maka Pemda tidak punya hak diskresi walau kami sadar keluhan buruh kami rasakan," ucapnya.

Baca Juga: Belum Memiliki KTP dan Divaksin, Bolehkah Warga Nyoblos di Pilkades Kabupaten Serang? Begini Penjelasannya

Namun demikian pihaknya akan mencoba untuk menyampaikan aspirasi buruh tersebut.

Untuk Omnibuslaw akan disampaikan bahwa buruh di Kabupaten Serang keberatan menerima UU Omnibuslaw.

Sedangkan untuk UMK Kabupaten Serang 2022, akan jadi bahan kajian di dewan pengupahan lebih dulu.

Biasanya pertengahan November BPS melaunching angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"November ketemu lagi. Apakah dewan pengupahan akan buat terobosan atau patuh aturan," ucapnya.

"Apa yang disampaikan teman-teman akan didiskusikan dengan bupato sebelum masuk ke dewan pengupahan. Kami juga belum mendengar keluhan pengusaha mudah mudahan mereka tidak sebest keluhan buruh," sambungnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler