Rancangan APBD Perubahan Ditolak Pemprov Banten, Pemkot Serang Konsultasikan ke Mendagri

3 November 2021, 16:56 WIB
Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu Budhi Kristiawan menyampaikan bahwa Pemkot Serang akan menemui Mendagri terkait ditolaknya Rancangan APBD Perubahan Kota Serang oleh Pemprov Banten. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang saat ini sedang melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penolakan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBD Kota Serang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Konsultasi yang dilakukan untuk mencari solusi pada sejumlah program-program mendesak dan darurat agar tetap bisa terlaksana menggunakan anggaran yang ada, atau melakukan pergeseran APBD Kota Serang.

Terkait APBD Kota Serang tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Serang, Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, hari ini dirinya bertolak ke Jakarta untuk menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sehingga, Pemkot Serang mendapatkan arahan dan rekomendasi, serta solusi untuk menggunakan APBD Murni karena penolakan evaluasi dari Pemprov Banten.

"Makanya siang ini saya mau konsultasi bertemu dengan Mendagri, membahas soal penggunaan anggaran ini," katanya, Rabu 3 November 2021.

Baca Juga: APBD Perubahan Kota Serang 2021 Ditolak Pemprov Banten, Dewan Sebut Kesalahan Pemkot Serang

Dia menjelaskan, perubahan APBD digunakan untuk menyesuaikan hal-hal yang sudah berjalan di tahun anggaran.

Namun karena keterlambatan penyampaian RAPBD Perubahan ke Pemprov Banten, pihaknya melakukan persegeran anggaran.

"Tapi hanya untuk tiga hal. Penanganan covid-19, keadaan mendesak, sama keadaan darurat," ujarnya.

Sementara untuk jumlah anggaran yang akan digunakan, dikatakan dia, saat ini belum bisa dihitung.

Sebab, perlu adanya penyesuaian-penyesuaian terkait penggunaan anggaran yang ada.

"Kalau berapa (jumlahnya), kami kan masih berjalan, dan perlu penyesuaian. Jadi bukan konsen berapa yang sudah dianggarkan dan berapa sisanya, tidak seperti itu konsepnya," tuturnya.

Baca Juga: APBD Perubahan Kota Serang 2021 Naik Rp372,9 miliar

Mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal), kata dia, seharusnya pada pekan pertama setelah RAPBD Perubahan ditolak.

"Tapi targetnya minggu depan itu harus selesai, karena kami harus melalui konsultasi dengan Mendagri," katanya.

Dia pun mencontohkan, misalnya ada anggaran Rp100 juta, kemudian ditender, dan terjadi tender Dp80 juta.

Tentu dari Rp100 juta terjadi sisa sebesar Rp20 juta, namun karena ditolak anggaran sisa tersebut tidak bisa digunakan.

"Kalau dulu (sebelum ditolak) sisanya Rp20 juta itu bisa dipakai di anggaran perubahan. Kecuali untuk tiga hal yang disebutkan tadi," ucapnya.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, Pemkot Serang Diminta Maksimalkan APBD

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, RAPBD Perubahan, berdasarkan ketentuan RAPBD Perubahan dilakukan evaluasi oleh Pemprov Banten sebelum tiga bulan berakhirnya APBD.

"Jadi memang kami itu (penyampaian) persetujuannya itu terlambat. Karena sesuai ketentuan RAPBD disampaikan sebelum tiga bulan APBD berakhir," katanya.

Meski demikian, dia mengaku, masih ada solusi atau jalan lain untuk melakukan pelaksanaan program yang bersifat mendesak, darurat, penanganan Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional masih bisa dilakukan.

"Jadi bukan berarti ditolak itu, kami tidak bisa melakukan segala-galanya. Tapi kami akan konsultasikan dengan Kemendagri," ujarnya.

Nanang juga menegaskan, bila keterlambatan penyampaian RPADB Perubahan Kota Serang bukan diakibatkan karena adanya ketidakharmonisan TAPD dengan Badan Anggaran (Banggar).

"Itu tidak benar, kami berhubungan dengan baik. Makanya kami mencari solusi dengan baik, karena ujung-ujungnya harus mencari solusi, bukan mencari siapa yang salah," tuturnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler