Melawan dan Berusaha Kabur Saat Disergap, Gembong Pencurian Motor Keok Dibedil Personel Jatanras Polres Serang

4 November 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang gembong pencurian motor keok dibedil petugas Jatanras Polres Serang karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap petugas. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Seorang gembong pencurian motor atau curanmor, Ari Istiyanto (48), keok tersungkur dibedil personel Jatanras Polres Serang.

Gembong pencurian motor atau curanmor tersebut terpaksa dibedil personel Jatanras Polres Serang karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat akan ditangkap petugas di rumahnya di Desa Ciraab Cikulelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

"Tersangka (gembong pencurian motor) terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat ditangkap tim Jatanras Polres Serang di rumahnya, Rabu 27 Oktober 2021 dini hari," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Kamis 4 November 2021.

Baca Juga: Gerebek Satu Rumah di Kota Serang, Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pengedar Sabu dan 15 Paket Sabu

Kapolres mengungkapkan, dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Supra X nomor polisi A 6382 IN milik korban Samin.

Dikatakan Kapolres, tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba. Bahkan residivis asal Lampung ini diketahui baru sebulan bebas dari Lapas Cilegon dalam kasus narkoba.

"Diketahui tersangka sudah 2 kali masuk penjara dalam kasus curanmor dan narkoba. Tersangka juga diketahui baru sebulan bebas dari Lapas Cilegon," ujar AKBP Yudha Satria.

Baca Juga: Sikat Jaringan Togel Jenis Hongkong dan Singapura, Polres Serang Ciduk Pengecer hingga Pengepul

 

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Ari merupakan hasil penyelidikan atas laporan Samin (55), warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dalam laporannya, korban melaporkan telah kehilangan motor Honda Supra X A 6382 IN yang terparkir di halaman rumahnya dengan kunci kontak masih menempel di motor pada Senin 11 Oktober 2021 lalu.

"Tersangka masuk halaman rumah korban dengan berpura-pura sedang mencari rumah kontrakan. Begitu korban masuk rumah, pelaku langsung membawa motor korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Ciruas," ujar Kapolres.

Baca Juga: Ambil Barang Pesanan di Kota Serang, Joki Narkoba Asal Jakbar Dicokok Personel Satresnarkoba Polres Serang

Berbekal dari laporan tersebut, Unit Jatanras yang dipimpin Iptu Denny Hartanto S.Tr.K langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Sekitar pukul 01.00, penangkapan dilakukan dan tersangka berhasil ditangkap setelah kedua kakinya terkena terjangan timah panas.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri namun aksinya diketahui petugas. Mengetahui buruannya berusaha kabur, petugas berusaha mengejar sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler