Gerebek Satu Rumah di Kota Serang, Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pengedar Sabu dan 15 Paket Sabu

- 29 Oktober 2021, 14:10 WIB
ilustrasi penangkapan. Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pengedar sabu di Kota Serang dan mengamankan 15 paket sabu.
ilustrasi penangkapan. Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pengedar sabu di Kota Serang dan mengamankan 15 paket sabu. /kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang menggerebek satu rumah di Kota Serang yang diduga dihuni pengedar sabu.

Dalam pengerebekan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu berinisial SM (22).

Selain itu, personel Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 paket sabu yang diduga akan dibuang tersangka.

Barang bukti 15 paket sabu tersebut disimpan tersangka pengedar sabu dalam tas hitam. Saat ini, tersangka berikut barang bukti nya ditahan di Mapolres Serang.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang, Persiapan Pengamanan, Ini yang Dilakukan Polres Serang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengataka, tersangka pengedar sabu ditangkap pada Rabu 27 Oktober 2021 sore.

Penyergapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana mendapatkan informasi dari warga setempat.

"Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwa di lingkungannya disinyalir ada peredaran narkoba," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Jumat 29 Oktober 2021.

Berbekal dari informasi tersebut, kata Kapolres, tim Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x