Ganjil Genap di Tol Tangerang Merak dan 3 Ruas Tol Batal Diterapkan, Pemerintah Siapkan Aturan Pengganti

22 Desember 2021, 12:54 WIB
Penerapan ganjil genap di jalan Tol Tangerang Merak dan 3 ruas tol lainnya resmi dibatalkan pemerintah. /Instagram/@tmcpoldametro

KABAR BANTEN – Pemerintah secara resmi membatalkan penerapan ganjil genap di Tol Tangerang Merak serta 3 ruas tol lainnya.

Pembatalan ganjil genap di Tol Tangerang Merak dan 3 ruas tol tersebut, diumumkan Senin 20 Desember 2021.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan aturan ganjil genap di Tol Tangerang Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigomong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Penerapan ganjil genap tersebut berlaku pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Namun, pemerintah secara resmi membatalkan penerapan aturan ganjil genap di Tol Tangerang Merak dan 3 ruas tol lainnya.

Baca Juga: Di Tol Tangerang Merak, Pemerintah Berlakukan Ganjil Genap, Berlaku 20 Desember 2021-2 Januari 2022

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi pada konfrensi pers virtual Senin 20 Desember 2021 menyampaikan bahwa meskipun aturan ganjil genap di 4 ruas tol tersebut resmi dibatalkan, pemerintah sudah menyiapkan aturan lainnya.

Aturan gajil genap, kata dia, bisa saja diberlakukan secara situasional sesuai fakta yang ada di lapangan.

“Ganjil genap akan sangat situasional. Jadi, tergantung kebutuhan di lapangan,” ujar Budi Setiyadi.

Ia mengungkapkan, sebagai penganti aturan ganjil genap, pihaknya (Kemenhub) sudah menyiapkan sejumlah aturan.

Baca Juga: Keluar Masuk Daerah Diberlakukan Syarat, Termasuk di Provinsi Banten, Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Kemenhub, kata dia, merekomendasikan adanya aturan manajemen rekayasa lalu lintas, di antaranya penerapan contra flow, sistem satu arah dan bisa saja aturan ganjil genap.  

Namun, aturan tersebut tak hanya berlaku di jalan tol, tetapi juga di jalan umum biasa.

“Dari awal sudah kami siapkan konsep skemanya. Untuk eksekusinya sangat tergantung dengan diskresi dari pihak kepolisian," ujar Budi Setiyadi.

Baca Juga: Pelabuhan Merak Banten, Bakauheni Lampung, Diterapkan Syarat Terbaru Penyeberangan, Berlaku 24 Desember 2021

Seperti diketahui, Pemerintah memberlakukan ganjil genap di empat (4) ruas tol, salah satunya Tol Tangerang Merak.

Ganjil genap di 4 ruas tol salah satunya di Tol Tangerang Merak tersebut, akan diterapkan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat rapat bersama Komisi V DPR, Rabu 1 Desember 2021.

Ia mengatakan aturan ganjil genap direncanakan akan diterapkan di Tol Tangerang Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kranci dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Namun, aturan ganjil genap di jalan Tol Tangerang Merak dan 3 ruas tol lainnya resmi dibatalkan pemerintah pada 20 Desember 2021.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenhub

Tags

Terkini

Terpopuler