KABAR BANTEN - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS , Dimyati Natakusumah angkat bicara soal aksi aspirasi buruh di Banten.
Menurut Dimyati Natakusumah aspirasi buruh terkiat tuntutan revisi Upah Minimum Kabupaten atau UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuatu hal wajar.
Aspirasi buruh tersebut bagian dari hak yang tentunya harus ditampung dan diperhatikan oleh pemangku kebijakan di pemerintahan.
Baca Juga: 42 Sekolah di Banten Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional, Berikut Daftarnya
Dimyati Natakusumah yang juga asal daerah pemilihan Banten 1 (satu) berharap ada solusi terbaik untuk menyelesaikan aspirasi terkait revisi UMK dan UMP sebesar 4,5 persen.
"Saya kira perlu duduk bareng antara buruh dengan pemerintahan untuk membahasa tuntutan dan kewajiban. Sebab bagaimana pun juga buruh di Bsnten dan Indonesia juga membutuhan kesejahteraan," kata Dimyati.
Ia menyatakan, peraturan perundang - undangan di negara ini lahir untuk menjamin kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Gubernur Banten Resmi Laporkan Oknum Buruh ke Polisi, Begini Tanggapan Polda Banten
Sebaliknya juga soal Undang - undang tentang Undang - undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Jadi persoalan soal hak buruh seperti tentang UMK maupun UMP itu bisa dirumuskan. Termasuk aspirasi revisi terhadap aturan dijamin oleh Undang- undang," ujarnya.
" Nah disinilah perku ngobrol bareng, duduk bareng antara kaum buruh dengan pemerintah untuk merumuskan dan memecahkan permasalahan yang dihadapi kaum buruh," sambung Dimyati.
Selain itu, terkait UMK maupun UMP buruh tentu arah kebijakannya bisa dikembalikan kepada pemerintah provinsi maupun daerah. Tujuannya agar tercipta kesepahaman terhadap kebjakan.
" Termasuk soal UMK dan UMP harus segera diselesaikan permasalahannya. Ya , tinggal bagaimana pemerintah merumuskan aspirasi buruh untuk tetap ditidaklanjuti sscara adil dan bijaksana," kata Dimyati.
Pemerintah harus mencari solusi terbaik dalam menyelessikan harapan dan keinginan buruh, karena namanya aspirasi harus ditampung menjadi bahan masukan bagi kebijakan pemerintah di masa otonomi daerah.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Irna Narulita Inginkan Dua Hal Ini dalam Pengamanan Operasi Lilin 2021
Untuk diketahui, buruh melakukan aksi untuk meminta revisi tentang besaran upah minimum kabupaten dan upah minimum provinsi.
Namun demikian, gubernur tidak akan merevisi dengsn alasan UMK dan UMP sudah sesuai ketentuan.
Atas tuntutan tersebutlah para buruh melakukan aksi hingga menduduki ruang kerja Gubernur Banten," ujar Dimyati Natakusumah. ***