Kejari Tangsel Berhasil Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp6 Miliar

31 Desember 2021, 18:37 WIB
Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), berhasil mengumpulkan Rp6 miliar lebih uang negara yang berasal dari dugaan hasil pidana korupsi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), perkara cukai, pemulihan keuangan negara serta hasil lelang barang bukti kejahatan dan barang rampasan. 

Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah mengaku, atas perolehan itu, Kejari Tangsel mendapat peringkat pertama sebagai kantor Kejaksaan Negeri se-Banten, yang mampu memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp3,8 miliar lebih.

"Berdasarkan hasil kinerja bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) pemulihan keuangan negara yang kita dapat mencapai Rp3,8 miliar di tahun 2021 ini. Paling banyak diperoleh dari hasil pemulihan keuangan pada BPJS Ketenagakerjaan," kata Aliansyah di Kantor Kejari Tangsel, Jumat 31 Desember 2021. 

Baca Juga: Ingatkan Warga Pesisir Tangerang, BMKG: Waspada Banjir Rob di Awal Tahun 2022

Sementara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Kejari Tangsel, mengaku berhasil memperoleh dana hingga Rp1,5 miliar lebih.

Dengan sumbangan terbesar PNBP diperoleh dari pendapatan denda pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sepanjang tahun 2021. 

"PNBP kita selama tahun 2021sebanyak 1.578.254.387 perincianya ada 5 item yang paling besar dari pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp633.588.000 kedua dari penjualan atau lelang barang rampasan atau hasil sitaan yang diputuskan dari pengadilan. Uangnya kami setorkan ke kas negara," ucap dia. 

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun 2022, Sidak ke Tangerang, Menteri PMK Muhadjir Effendy Terkejut Lihat Hal Ini

Sepanjang tahun 2021 ini, kata dia, hasil lelang barang rampasan oleh Kejari Tangsel dilakukan sebanyak 4 kali.

Dengan jumlah item barang yang dilelang sebanyak 22 ite. Diantaranya kendaraan bermotor seperti mobil dan motor. 

"Lelang barang rampasan sebanyak 4 kali dengan hasil Rp629.329.171 dengan 22 item. Ada kendaraan bermotor sampai tabung gas," tuturnya.

Baca Juga: 12 Hari Digelar, 59.030 Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun di Kota Tangerang Sudah Divaksin Dosis Pertama

Kemudian, dari sisi pidana khusus, dugaan perkara pidana korupsi dana Hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2018 dengan terdakwa Rita Juwita Cs yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar.

Terdakwa Rita Juwita Cs kata Aliansyah telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp850 juta. 

"Uang titipan itu sudah disetorkan ke rekening penampungan dan nanti kalau perkara sudah inkrah, uang itu akan dieksekusi. Untuk posisi perkara tipikor tersebut, saat ini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler