Wahidin Halim vs Buruh, Kuasa Hukum Gubernur Banten Resmi Cabut Laporan di Polda Banten

5 Januari 2022, 15:10 WIB
Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro dan Dirkrimum Polda Banten Ade Rahmat Idnal menunjukkan surat kesepakatan pencabutan laporan terhadap buruh di Mapolda Banten, Rabu 5 Januari 2022. /Kabar Banten/Azzam Miftah

KABAR BANTEN - Usai Gubernur Banten Wahidin Halim menyepakati untuk mencabut laporan insiden buruh yang duduki paksa ruang kerjanya pada aksi unjuk rasa pada 22 Desember 2021 lalu, kini resmi sudah surat laporan tersebut diserahkan ke Polda Banten.

Pencabutan laporan terhadap buruh di Polda Banten oleh Gubernur Banten Wahidin Halim ini resmi diserahkan lewat Kuasa Hukum Asep Abdullah Busro setelah digelarnya pertemuannya dengan pihak buruh di Pinang, Kota Tangerang semalam.

Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro datang langsung untuk mencabut laporan ke Polda Banten secara restorative justice atau jalur damai.

Asep mengatakan, dengan ini resmi sudah perdamaian antara Gubernur Banten dan oknum buruh waktu lalu karena adanya itikad baik serta permintaan maaf dari kedua pihak.

"Atas dasar ketulusan keduanya, respon tersebut pada akhirnya mencapai penandatanganan Gubernur Banten dan enam buruh yang dilaporkan sudah dicabut," katanya di Mapolda Banten, Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gubernur Banten Ungkap Kronologi WH dan Buruh Akhirnya Sepakat Berdamai

Penyerahan surat kesepakatan perdamaian dari Asep selaku Kuasa Hukum, menyatakan proses hukum laporan buruh oleh Gubernur Banten dihentikan untuk restorative justice atau berdamai.

"Pada hari ini sebagaimana yang kita ketahui bersama, kesepakatan perdamaian ini diharapkan proses hukum rekan buruh ini melalui mekanisme restorative justice segera berakhir, karena telah diserahkan kepada Dirkrimum Polda Banten," ujarnya.

Asep mengungkapkan, insiden ini menjadi sebuah pelajaran berharga. Karena Banten harus kembali kondusif sebagaimana pesan yang disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Harapannya, Banten bisa terus memberikan ruang bagi dilaksanakannya perdamaian demi melakukan penegakan hukum secara cepat, responsif dan presisi," tuturnya.

Baca Juga: Gubernur Banten Cabut Laporan Polisi Kasus Buruh Duduki Ruang Kerja, WH: Saya Tidak Sakit Hati

Setelah perwakilan Polda Banten yang secara formal menerima surat pencabutan laporan dari Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap enam buruh yang ditetapkan tersangka, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Shilitonga mengaku secara formil pihaknya telah menerima surat resmi tentang pencabutan laporan tersebut.

Dengan penyerahan surat kesepakatan pencabutan laporan itu, nantinya penyidik akan menghentikan proses penyidikan dengan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3)

"Dengan ini kami menempuh jalur restorative justice, perdamaian status tersangkanya berhenti di SP3, penyidikan berhenti," ujarnya.

Pihaknya mengapresiasi adanya kesepakatan perdamaian para pihak, sehingga restorative justice dalam penyidikan Laporan Polisi nomor 496 tanggal 24 Desember 2021 menemukan titik terang.

Baca Juga: Konflik Gubernur Banten Versus Buruh Berakhir Damai di Pinang Kota Tangerang, WH Sepakat Cabut Laporan Polisi

Untuk mendapatkan kepastian pencabutan laporan, Shinto mengaku akan berkomunikasi dengan Dirkrimum Polda Banten, Ade Rahmat Idnal.

"Penyidik akan pro aktif berkomunikasi dengan pengacara Asep Busro setelah dapat dokumen asli ini sebagai kelengkapan formil dalam penghentian penyidikan atas perkara tersebut," ucapnya.

Dirkrimum Polda Banten Ade Rahmat Idnal mengatakan, berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2001, tentang penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice, maka dengan segala perhatian norma sosial itu diproses.

"Baik terlapor maupun terlapor. Semoga situasi kembali aman dan kondusif. Kami akan proses dalam menggelar perkara, sampai menggantikan kasusnya, lalu tembuskan ke keluarga masing-masing terlapor," kata Ade Rahmat Idnal.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler