Pemkab Tangerang Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Cegah Pemalsuan Dokumen

6 Januari 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi tanda tangan elektronik yang mulai diterapkan Pemkab Tangerang di awal tahun 2022. /

KABAR BANTEN - Guna mengantisipasi maraknnya pemalsuan dokumen, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang di awal 2022 ini mulai menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) bagi setiap perangkat daerah.

”Tanda tangan elektronik merupakan upaya untuk  mewujudkan e-government yang terpercaya, cepat, mudah dan efisien,” ujar Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Tini Wartini, Rabu 5 Desember 2022.

Tini menuturkan, nantinya segala perubahan terhadap dokumen atau tanda tangan elektronik yang terjadi setelah penandatanganan dapat diketahui.

”Hal tersebut menjamin keaslian dokumen,” ucap Tini.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Hibahkan Tanah dan Gedung Makorem 052 dari Lippo kepada TNI AD Seluas 3.292 m2

Menurut Tini, selain menjamin keaslian dan efisiensi, penggunaan tanda tangan elektronik juga dapat menghemat penggunaan kertas dalam jumlah banyak.

Sebelumnya, untuk surat menyurat atau SPPD dapat mencapai ratusan lembar kertas. Namun saat ini, dapat diminimalisasi dengan berlakunya tanda tangan elektronik.

”Saat ini 63 perangkat daerah sudah siap dan sudah memiliki sertifikat, hanya tinggal menjalankannya saja,” kata Tini.  

Baca Juga: Ringankan WP, Pemkab Tangerang Hapus Sanksi Administrasi PBB

Beberapa perangkat daerah telah menerapkan tanda tangan elektronik dalam pelayanannya seperti Disnaker (SiapKerja), DPMPTSP (SiPinter), Bapenda (SiCepot, BPHTB), Diskominfo (Simpatik), Disperindag (Simegal) dan juga Disdukcapil.

Sedangkan pada sektor layanan administrasi kependudukan difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat.

Penerapan tanda tangan elektronik ini hanya dapat digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan tingkat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Luncurkan Layanan 112

Tini berharap pada 2022 ini, tanda tangan elektronik dapat terintegrasi dan diterapkan oleh semua perangkat daerah di lingkup Pemkab Tangerang.

Seperti diketahui, sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dalam penerapan tanda tangan elektronik ini, Diskominfo bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSE).***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler