Ringankan WP, Pemkab Tangerang Hapus Sanksi Administrasi PBB

- 4 Juli 2021, 16:27 WIB
ilustras SPPT PBB
ilustras SPPT PBB /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, menggulirkan program 'Juli Peduli' tentang kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP).

"Bagi Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran yang memiliki tunggakan, selama Juli 2021 ada relaksasi atau insentif penghapusan sanksi denda administrasi yang berlaku untuk seluruh masa pajak atau tahun pajak dan buku golongan I sampai dengan golongan V," UJAR Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, Sabtu, 3 Juli 2021.

Dengan digulirkannya program 'Juli Peduli' tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat agar lebih taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran tepat waktu.

Baca Juga: PPKM Darurat, Apotek dan Supermarket di Mal di Tangerang Tetap Beroperasi

Selain itu, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran yang dikenakan sebesar 2 persen per bulan.

"Kami menentukan tarif pajak dengan memperhitungkan kemampuan wajib pajak dan tingkat penerimaan wajib pajak. Karena pokok Pajak Bumi dan Bangunan cenderung sangat murah, tarifnya pun hanya 0,15-0,225 persen, sesuai dengan kriteria yang berlaku. Apabila lalai maka masyarakat akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku kumulatif 2 persen perbulan," jelasnya.

Program peringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran ini akan berlaku secara otomatis dan juga sistematis. Tetapi untuk tahun 2021 program tersebut belum berlaku karena belum jatuh tempo.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Melonjak, 339 ASN Pemkab Tangerang Positif Covid-19

Kemudian, ia menambahkan, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PBB Kabupaten Tangerang dengan mendownload terlebih dahulu di playstore. Nantinya yang muncul hanya ada PBB pokok, tidak ada denda.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x