Penemuan Bayi Laki Laki di Pematang Sawah, Polres Serang Amankan Ibu dan Nenek Diduga Pembuang Bayi

17 Januari 2022, 20:21 WIB
Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto saat memberikan keterangan terkait kasus penemuan bayi laki laki di pematang sawah di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Senin 17 Januari 2022. /Dokumen Polres Serang

KABAR BANTEN - Petugas Polres Serang berhasil mengungkap kasus penemuan Bayi Laki Laki di areal persawahan di Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada 11 Januari 2022 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan kasus penemuan Bayi Laki Laki, dua orang yakni M (21) ibu korban dan R (40) nenek korban ditangkap aparat Polres Serang Jumat 14 Januari 2022 di rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan informasi, Bayi Laki Laki tersebut sengaja dibuang karena M dan R merasa malu lantaran pada 23 Januari 2022 M akan menikah dengan pacarnya. Namun M keburu melahirkan pada 11 Januari 2022.

Wakapolres Serang, Kompol Feby Harianto mengatakan pada hari Selasa 11 Januari pukul 10.00 WIB telah ditemukan seorang bayi berjenis kelamin laki laki di areal persawahan di Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

"Pada saat itu belum diketahui identitasnya," ujarnya saat ekspos di Polres Serang, Senin 17 Januari 2022.

Baca Juga: Geger!, Bayi Laki Laki Ditemukan di Pematang Sawah di Kabupaten Serang

Ia mengatakan, kasus tersebut kemudian terungkap setelah mendapat laporan masyarakat bahwa ada penemuan bayi.

Reskrim Polres Serang kemduian melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kaserangan.

Kemudian didapati tersangka atas nama M ibu korban dan R nenek korban. Keduanya terungkap bermula dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap M yang sehari hari hidup normal namun belakangan jarang ditemui.

Kemudian kepolisian bergerak cepat dan mendapati bahwa M benar baru saja melahirkan.

Baca Juga: Lakukan Penyamaran, Personel Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Sabu

Hal itu diketahui setelah dari puskesmas dijelaskan bahwa M memiliki ciri sudah melahirkan.

Berbekal dari ciri tersebut, M kemudian mengakui bahwa pada sore menjelang malam pada 10 Januari M merasa mulas.

Setelah itu ia dan ibunya R langsung mendatangi persawahan yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya.

"Mereka kemudian melakukan persalinan. Persalinan hanya dilakukan M dan dibantu R orang tuanya," ucapnya.

Baca Juga: Jabatan Kasatreskrim dan 3 Kapolsek di Polres Serang Diserahterimakan, Ini yang Disampaikan Kapolres Serang

Setelah lahir bayi tersebut diletakan di sawah dibalut dengan kerudung beres merah lalu ditinggalkan.

M sengaja meninggalkan bagi di sawah agar ditemukan oleh orang lain dan diurus. Selain itu agar kehamilan dirinya juga tidak diketahui oleh orang banyak.

"Motifnya karena dia merasa malu pada masyarakat dan orang tua bapak (orang tua pacar M) yang tidak tahu bahwa M sedang hamil," katanya.

Akibat oerbuatan tersebut, M dan R dijerat pasal 306 junto 307 KUHP pidana. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.

"Terhadap pacar yang diduga ayah bayi tersebut akan dilakukan pengejaran karena ada ditempat untuk diminta keterangan," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler