WH Terima Kembali Al Muktabar sebagai Sekda, IKA Untirta Berharap Birokrasi Pemprov Banten Lebih Solid

21 Februari 2022, 21:19 WIB
Ketua Umum IKA Untirta Asep Abdullah Busro mengapresiasi sikap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang menerima kembali Al Muktabar sebagai Sekda Banten. /Dokumen Pribadi Asep Andullah Busro

KABAR BANTEN –  Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) akhirnya menerima kembali Al Muktabar menduduki jabatan Sekda Banten.

Sikap WH yang menerima kembali Al Muktabar diapresisasi Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta).

Ketua Umum IKA Untirta Asep Abdullah Busro menilai sikap Gubernur Banten WH yang menerima kembali Al Muktabar sebagai Sekada Banten  merupakan langkah tepat dan sikap arif bijaksana.

Baca Juga: Kronologi Al Muktabar Kembali Jadi Sekda Banten, Sempat Dinyatakan Mundur hingga Menggugat ke PTUN

“IKA Untirta juga mengapresiasi sikap ksatria dan bijaksana dari Al Muktabar yang telah datang meminta maaf secara langsung kepada Gubernur Banten, menyampaikan komitmennya untuk mengalihkan status kepegawaiannya ke Pemprov Banten dan berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya selaku Sekda Banten dengan penuh tanggung jawab,” kata Asep Abdullah Busro dalam keterangan tertulisnya Senin 21 Februari 2022.

Asep Abdullah Busro mengatakan IKA Untirta bersyukur dengan langkah bijaksana dan tegas yang dilakukan Gubernur Banten  tersebut yang diharapkan dapat efektif menghentikan polemik kekosongan posisi Sekda Banten.

Selain iitu, memastikan internal birokrasi Pemprov Banten menjadi lebih solid dan kondusif sehingga roda penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Banten baik berkaitan aspek penganggaran, pelaksanaan berbagai program pembangunan maupun pelayanan publik kepada masyarakat akan dapat berjalan dengan baik dan optimal.

Baca Juga: Berita Besar!, Gubernur Banten Wahidin Halim Keluarkan Pengumuman, Al Muktabar Kembali Duduki Sekda Banten

“IKA Untirta berharap semua stakeholder dan element masyarakat di Banten untuk menghentikan berbagai kegaduhan yang baik secara langsung maupun tidak langsung akan berakibat mengganggu proses pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten yang saat ini sedang fokus dalam membangun Banten dan melakukan berbagai langkah pemulihan ekonomi dalam situasi Covid-19,” katanya.

Asep Abdullah Busro mengatakan  salah satu contoh kegaduhan yang harus dihentikan antara lain yaitu seperti laporan yang dilakukan oleh MAKI tentang Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wagub Banten di Kejaksaan Tinggi Banten.

Padahal faktanya, ujar dia,  secara yuridis akuntabilitasnya tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum karena telah sesuai dengan hal yang diatur dalam PP No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta PERDA No.4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten.

Baca Juga: Al Muktabar Menghadap Gubernur Banten, Minta Maaf dan Mohon Diterima Kembali sebagai Sekda Banten

“Oleh karenanya maka menurut hemat kami suatu laporan atas hal tindakan yang telah sesuai aturan hukum sebaiknya tidak perlu ditindaklanjuti lagi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya.

Asep Abdullah Busro mengatakan IKA Untirta berharap semua stakeholder, Forkopimda dan seluruh element masyarakat di Banten dapat bersinergi mendukung berbagai program pembangunan yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dalam rangka mensejahterakan masyarakat dan memberikan pelayanan publik yang optimal demi terwujudnya Provinsi Banten yang lebih baik, maju dan sejahtera.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler