Tolak Aturan Baru JHT, Ratusan Buruh Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Tangerang

22 Februari 2022, 18:13 WIB
Sejumlah buruh Tangerang Banten menggelar aksi unjuk rasa menolak aturan baru terkait Jaminan Hari Tua atau JHT di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikokol, Kota Tangerang, Selasa 22 Februari 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Ratusan buruh menggelar demonstrasi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Kota Tangerang, dalam rangka menolak aturan baru tentang pencairan jaminan hari tua (JHT), Selasa 22 Februari 2022.

Massa buruh yang melakukan unjuk rasa terkait aturan baru JHT tersebut berasal dari sejumlah serikat seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI).

Dalam aksi unjuk rasa terkait aturan baru JHT tersebut, buruh melakukan orasi di mobil komando. Selain itu, para buruh juga membentangkan sejumlah poster yang berkaitan dengan aspirasinya.

Baca Juga: JHT Bisa Ciar Diusia 56 Tahun, Krisdayanti Sebut Belum Lihat Urgensinya

Ketua DPD KSPSI Banten, Dedi Sudarajat mengatakan, pihaknya menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Regulasi terbaru pencairan JHT yang hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun, dianggap tidak sesuai dengan kondisi buruh saat ini yang rentan di pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Nah ini kan sangat luar biasa bagi kita. Karena kalau bicara umur 45 kita di PHK itu harus menunggu 11 tahun mendapatkan manfaat ini," ujarnya.

Baca Juga: Serikat Buruh Tangerang Selatan Tolak Aturan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dedi menegaskan, pihaknya ingin peraturan tentang pencairan JHT tersebut dikembalikan seperti pada regulasi sebelumnya.

"Ya kita minta kembali ke Permen sebelumnya bahwa ketika pekerja di-PHK hanya cukup satu bulan menunggu dan bisa dicairkan," jelasnya.

Sehingga, para buruh di Banten sepakat menginginkan pemerintah untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 karena sangat merugikan.

"Hari ini di Kota Tangerang maka aspirasi ini kita sampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Cikokol. Tadi juga kepala cabang menyampaikan kepada kita bahwa ia akan meneruskan sesuai dengan jenjangnya yaitu kantor wilayah pusat," katanya.

Baca Juga: Manfaat Layanan Tambahan Program JHT BPJamsostek, Pekerja atau Buruh Bisa Miliki Rumah, Begini Syaratnya

Para buruh di Banten juga akan melakukan aksi lanjutan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang pada Rabu 23 Februari 2022.

Kemudian berlanjut penyampaian aspirasi dengan tema serupa di Kantor DPRD Kota Tangerang pada Kamis 24 Februari 2022.

"Tentunya juga kita meminta bantuan dari legislatif untuk menyuarakan ini, tentunya sesuai dengan jenjang dari DPRD Kota Tangerang ke Provinsi Banten dan ke DPR RI. Karena penting dukungan kita dari legislatif," pungkasnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler