Komisi II Siap Buat Regulasi Tarif Parkir Pantai Anyer Cinangka, Tapi..

9 Mei 2022, 20:54 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti mengomentari soal tarif parkir Pantai Anyer Cinangka. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Permasalahan tarif tiket masuk di Pantai Anyer-Cinangka masih kerap dikeluhkan oleh sejumlah wisatawan.

Hal itu dikarenakan harga tiket masuk Pantai Anyer-Cinangka tersebut kerap dianggap mahal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti mengaku sudah sering mengajukan agar aturan tarif tersebut dibuatkan regulasi berupa peraturan daerah atau perda.

Politikus Gerindra tersebut mengatakan terkait tarif parkir pantai, Pemda selama ini tidak dapat retribusi dan pajak dari parkir pantai kosong tersebut.

Oleh karena itu Pemda akan sulit untuk menertibkan tarif pantai tersebut karena tidak masuk ke Pemda.

"Harapan saya sebagai ketua komisi II harus ada regulasi untuk menertibkan tarif parkir pengelola tanah (pantai) kosong tersebut," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 9 Maret 2022.

Sujai mengatakan beberapa kali pihaknya hendak mengajukan tarif pantai tersebut jadi Raperda prakarsa DPRD dan menyampaikan ke Bapenda agar bisa memungut parkir di pantai tanah kosong tersebut.

Namun pengajuan tersebut selalu ditolak, dengan alasan bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan hanya bisa memungut retribusi parkir di tanah Pemda.

Padahal jika perlu regulasi pihaknya mengaku siap untuk memprakarsai Raperda tersebut.

Menurut dewan asal Anyer tersebut, potensi pendapatan dari pantai sangat luar biasa.

Dimana dalam satu musim liburan mereka bisa mendapat omzet Rp300-500 juta dari satu lokasi.

"Belum musim liburan lainnya dalam saty tahun, kalau full normal bisa Rp1 miliar per lokasi setahun," katanya.

Sementara kata dia jika perda tersebut sudah dibuat oleh Pemda, maka setuju atau tidak para pengelola, mereka harus setuju untuk dipungut oleh Pemda.

Disinggung ada tidak rencana kembali mengajukan pembentukan Raperda tersebut, Sujai mengatakan jka bagian hukum dan Bapenda menyebutkan bisa dipungut dengan landasan perda, maka pihaknya siap kembali mengajukan.

"Kalau kata mereka bisa asal ada perdanya baru kita bikin raperdanya," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler