Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Hingga Rp50 juta

24 Mei 2022, 10:01 WIB
Sejumlah petugas kebersihan sedang mengangkut sampah. /Dokuman Dinas LH/

KABAR BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang ke depan akan menerapkan sanksi administratif bagi oknum yang membuang sampah sembarangan mulai dari Rp100.000 hingga Rp50 juta.

Bahkan, saat ini sudah mulai dilakukan sosialisasi tentang sanksi tersebut baik melalui media sosial mau pun secara lisan dan tulisan.

Kepala Dinas LH Kota Serang Farach Richi menjelaskan, pengenaan sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Raih Medali Perak, Rizki Juniansyah Unjuk Kualitas di SEA Games 2021

Dalam aturan itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan terbukti membuang sampah baik berupa barang, benda, cairan, atau pun bangkai ke saluran air, sungai, jalan, dan tanah lapang, serta fasilitas umum akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 sampai Rp500.000.

"Ya, itu merupakan aturan pelaksanaan sanksi pada Perda nomor 7 tahun 2021. Kami sudah mulai menyosialisasikan secara digital melalui media sosial, dan ke depan kami juga akan pasang spanduk di titik sampah liar," katanya, Senin 23 Mei 2022.

Kemudian, pada aturan itu juga disebutkan apabila seseorang yang dengan sengaja membuang sampah berbagai jenis.

Baik padat, mau pun cair, termasuk bangkai dari kendaraan yang dikendarai dengan cara melempar di sembarang tempat akan dikenakan denda.

"Untuk dendanya sebesar Rp300 ribu, sampai Rp700 ribu," ujarnya.

Sanksi administratif itu juga tak hanya berlaku perseorangan, namun terhadap lembaga atau badan usaha, hingga penyelenggara kegiatan.

Apabila kedapatan dan terbukti dengan sengaja menumpuk sampai atau pun bangkai di saluran air, sungai, tanah lapang, serta taman, dan tempat umum akan dikenakan denda sebesar Rp10.000.000 sampai Rp50.000.000.

"Apalagi sampai merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Rencananya pun kami akan terapkan demikian. Dengan harapan masyarakat dapat mengetahui. Sehingga bisa dapat mengurangi timbulan sampah di Kota Serang," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengaku pihaknya sering melakukan peninjauan dan mencari oknum yang membuang sampah sembarangan.

Bahkan sempat tertangkap namun belum pernah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.

"Karena kan kalau kami hanya memberikan imbauan dan teguran secara lisan saja," ucapnya.

Menurut dia, sanksi tegas berupa hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.

"Iya memang sudah seharusnya oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan harus mendapatkan sanksi yang tegas. Ini kan perlu ada efek jeranya," katanya.

Mengenai usulan Camat Kasemen terkait sanksi hukum, Kusna mengakui jika sebenarnya ada peraturan tersebut.

Hal itu termasuk ke dalam tindak pidana ringan (Tipiring), tapi Pemkot Serang belum melakukan hingga titik itu.

"Bisa saja dilaksanakan, berupa kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 jt. Tapi itu kan harus melalui proses panjang melalui pengadilan atau tipiring," tuturnya.

Dia menjelaskan, untuk memberikan sanksi tegas seperti adanya denda dan lainnya, diperlukan proses yang cukup panjang.

Baca Juga: Kesal di Wilayahnya Banyak Sampah, Camat Kasemen Ahmad Nuri Berencana Usulkan Sanksi Hukum

Misalnya melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring), dan tahapan lainnya.

Sehingga untuk saat ini baru dilakukan sanksi sosial dengan mengunggah oknum atau pelanggar di akun media sosial.

"Iya membutuhkan waktu panjang. Jadi sekedar teguran untuk langkah awal, dan sanksi sosial dulu. Misalnya memposting pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan di medsos, seperti itu," ujar Kusna.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler