Honorer Bisa Langsung jadi PNS di 2022? Begini Syarat, Ketentuan dan Kriterianya

19 Agustus 2022, 10:45 WIB
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana / Azzam Miftah/Kabar Banten

KABAR BANTEN- Informasi tenaga honorer akan dapat promosi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa syarat ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia.

Ya, awalnya tenaga honorer atau pegawai Non PNS mendapat angin segar dari KemenPAN RB setelah terbit Surat Edaran Menteri PANRB terbaru.

Bagi tenaga honorer atau pegawai yang berstatus bukan PNS bisa memenuhi syarat dan ketentuan guna memanfaatkan Surat Edaran Menteri PANRB.

Dilansir Kabar Banten dari situs Kemenpan RB, www.menpan.go.id, salah satu jenis tenaga honorer yang diprioritaskan memang dari guru honorer.

 

Namun tidak kemungkinan hanya guru honorer yang bisa ikut seleksi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sesuai Surat Edaran Menteri PANRB.

Tentunya ada kriteria atau syarat yang perlu dinilai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pendataan tenaga honorer.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 yang telah terbit.

Meski begitu, tenaga honorer yang berhasil di data apakah akan resmi diangkat menjadi PPPK 2022?

 

Perlu diketahui, bahwa sebenarnya tenaga honorer memang akan dihapus statusnya di instansi pemerintahan mulai akhir tahun 2023 mendatang.

Kepastian tenaga honorer yang akan dihapus statusnya di instansi pemerintahan mulai akhir tahun 2023 mendatang sudah fix.

Oleh karenanya, tenaga non PNS atau tenaga honorer sedang mempertanyakan nasibnya jika memang statusnya akan dihapus.

Melalui Sueat Edaran Menpan RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli 2022, menjelaskan tentang pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.

 

Isi di dalam Surat Edaran Menpan RB tertuang membina kepegawaian agar semua instansi pemerintah melakukan pendataan pegawai non PNS di lingkungan masing-masing.

Tentu saja, ini adalah inisiatif pemerintah mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Setelah didata, ada kriteria syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2022.

 

Berikut kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022.

1. Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

4. Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

 

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Jika dilihat kembali lebih rinci melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non PNS (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Tentu tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler