Ratusan Tenaga Harian Lepas Puskesmas di Kabupaten Serang Ngadu ke Dewan, Khawatirkan Soal Pendataan

5 September 2022, 22:53 WIB
Sejumlah Tenaga Harian Lepas atau THL Puskesmas di Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Senin 5 September 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di 31 puskesmas se Kabupaten Serang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang, Senin 5 September 2022.

Kedatangan THL Puskesmas di Kabupaten Serang yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, analis dan apoteker tersebut untuk memastikan pendataan yang kini sedang dilakukan oleh Kemenpan RB.

Para THL Puskesmas tersebut diterima Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Saepulloh dan anggota, Kadinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi, Kepala Bidang Adpeg BKPSDM Kabupaten Serang Hamimi serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono.

Perwakilan THL dari Puskesmas Kecamatan Mancak Mustika mengatakan para THL yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, analis dan apoteker sengaja datang ke gedung DPRD Kabupaten Serang.

Hal tersebut dikarenakan ketika membaca surat edaran bupati terkait PPPK mereka tidak masuk kategori pendataan di point' C. Karena mereka digaji dari pembiayaan barang dan jasa.

"Point' C itu dia mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, sedang kan kita para THL disebutkan kategorinya dari barang dan jasa pembiayaan nya," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di ruang paripurna.

Baca Juga: Pegawai Non ASN Kabupaten Serang Didata, Kategori Ini Tidak Masuk Hitungan, Kenapa?

Namun ia bersyukur ketika melakukan audiensi mendapat penjelasan dari ketua komisi I, Kadinkes dan BKPSDM bahwa gaji anggaran tersebut memiliki kode rekening 5.1 untuk pengadaan barang jasa pelayanan kesehatan. Sehingga mereka masih masuk kedalam pendataan PPPK.

"Jadi itu yang kami masalah kan. Sudah clear Alhamdulillah semua yang sudah kerja per 31 Desember 2021 itu kan koringnya sudah berubah 5.1 itu semua masuk pendataan," katanya.

Ia mengatakan total THL tersebut ada 412 orang tersebar di 31 puskesmas se Kabupaten Serang. Sedangkan masa kerja paling lama ada yang sudah sejak tahun 2014.

Mustika mengatakan sudah memahami mekanisme pendataan tersebut. Dalam hal ini yang penting semua masuk dalam pendataan.

"Insyallah semua valid kan kita punya SK masing masing dan nanti juga kan slip gaji akan diprint kan nanti akan keliatan dari tahun berapa dia kerja," katanya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Saepulloh mengatakan pada hari ini pihaknya sengaja mengundang Dinkes, BKPSDM dan bagian hukum untuk menyikapi masalah THL tersebut.

Kedatangan THL tersebut untuk meyakinkan bahwa mereka masuk pendataan atau tidak.

"Setelah kita dengar bersama (mereka ) masuk karena dari 2019 mereka masuk ke koring 5.1 , ini hasil konsultasi BKPSDM dengan Dinkes," ujarnya.

Baca Juga: Honorer Kabupaten Serang Diminta Didata, Berikut Syarat Bisa Diusulkan Jadi PPPK, SK Hingga Gaji Salah Satunya

Pendataan yang dilakukan sendiri untuk menjadikan tenaga non ASN sebagai peserta seleksi PPPK.

Dimana sudah disyaratkan bahwasanya yang bisa masuk untuk ikut tes PPPK adalah yang sudah bekerja setahun kebelakang atau sampai 31 Desember 2021.

Oleh karena itu ia menekankan pada mereka agar jangan sampai ada penggelembungan data. Jangan sampai ada data fiktif seolah olah tenaga non ASN tersebut sudah bekerja dua tahun kebelakang.

"Kita tekankan begitu. Karena bisa saja terjadi ketika mau curang curangan, tetapi tadi kita dengar bersama kata pak Agus bahwa bisa dilihat dari honorer mereka melalui rekening mana, kan jejak digital gak bisa dihapus," ujarnya.

"Mereka 2019 kan terima honornya melalui kode rekening 5.1 nah kalau ada hal berbuat curang kan akan terkendala pada saat diupload data mereka, karena otomatis dinas kesehatan tidak akan keluarkan saat pembayaran kan kode rekening sudah jelas masuk rekening si A segitu," sambung Aep Saepulloh.

Politikus Demokrat itu mengatakan para THL itu datang ke kantor dewan inisiatif sendiri.

Dimana sebelumnya mereka melakukan komunikasi lewat WhatsApp ingin menyampaikan keluh kesah. Sehingga pihaknya dari komisi I harus mendengar keluhan dan aspirasi di bawah.

"Karena ketentuan edaran bupati itu terakhir 9 September untuk pendataannya makannya saya dengan segera agendakan hari ini supaya ada jeda waktu yang cukup untuk teman teman. Ini empat hari cukup nanti masing-masing kembali ke puskesmas minta dikonfirmasi segera diajukan kalau belum masuk dengan waktu yang cukup memadai. Karena tanggal 9 terakhir pendataan ulang," katanya. *

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler