Bolak-balik Masuk Penjara, Residivis Rampok di Serang Banten Dihadiahi Timah Panas

8 September 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang residivis rampok di Serang Banten dihadiahi timah panas saat berusaha melarikan diri. /Pixabay/4711018/

KABAR BANTEN - Seorang residivis rampok di Serang Banten, Juli (35) terpaksa dilumpuhkan aparat kepolisian.

Polisi menghadiahi residivis rampok dengan timah panas saat mencoba melarikan diri.

Diketahui, residivis rampok yang tak segan melukai korbannya ini telah berulang kali masuk penjara.

Baca Juga: 2 Genk Motor di Kota Cilegon Tawuran, 1 Luka Bacok, 9 Diringkus Satreskrim Polres Cilegon

Terbaru, tersangka merampok di sebuah rumah di Kabupaten Serang.

Tim Reserse Mobile (Resmob) berhasil meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan ini di rumah orang tuanya di Kampung Sudimara, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu 7 September 2022 dini hari.

"Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas karena berusaha melakukan perlawanan saat diminta untuk menunjukkan tempat lokasi barang bukti," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

Kapolres mengungkapkan, tersangka merupakan penjahat kambuhan yang sudah 3 kali menghuni jeruji besi. 

Kasus terakhir dilakukan pada Selasa 30 Agustus kemarin di rumah Beni Kosasih (31) di Kampung Nagreg, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

"Pelaku sempat menganiaya isteri dari penghuni rumah dengan menggunakan sebilah pisau saat pelaku beraksi di dalam rumahnya sekitar pukul 02.00," ujar Kapolres.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela menggunakan obeng. 

Namun aksinya dipergoki pemilik rumah. Beni berusaha menangkap hingga terjadi perkelahian.

Melihat suami berusaha menangkap pelaku, isteri korban berusaha membantu. 

Pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menyabetkan ke tangan kiri istri Beni.

Beni kemudian berusaha menolong istrinya sementara pelaku melarikan diri dengan membawa 2 unit handphone.

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengungkapkan, setelah menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Rabu dini hari, petugas berhasil menangkap tersangka di rumah orang tuanya.

Tim Resmob selanjutnya meminta tersangka untuk menunjukkan lokasi pembuangan senjata tajam. 

"Namun, saat tiba di lokasi tersangka mencoba melarikan diri. Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun tak digubris pelaku," kata Dedi.

Tersangka berhasil ditangkap setelah bagian kakinya terkena timah panas. 

Baca Juga: Terjerat 3 Kasus Berbeda, Wawan Akhirnya Bebas Bersyarat, Langsung Kumpul Keluarga di Jakarta

Tersangka dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan sebelum diamankan ke Mapolres Serang.

Dari penangkapan residivis rampok ini, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, 1 unit handphone serta motor Honda Supra X yang digunakan sebagai sarana kejahatan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler