PMA No 73 Terbit, Komnas Anak Provinsi Banten Dorong Pesantren Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

18 Oktober 2022, 05:15 WIB
Komnas Anak Provinsi Banten saat sosialisasi pencegahan anak di satuan pendidikan keagamaan. /Dok.Komnas Anak Provinsi Banten

KABAR BANTEN - Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama menjadi angin segar dalam upaya Perlindungan Anak dari kekerasan seksual yang akhir-akhir ini sering terjadi dan menimpa anak-anak di lingkungan pesantren.

PMA No 73 ini akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022.

PMA No 73 tahun 2022 ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Innalilahi! Seorang Santri Pondok Pesantren di Kabupaten Tangerang Tewas Diduga Dianiaya Temannya

Dalam PMA tersebut mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan menyambut baik terbitnya PMA No 73 ini karena turut menguatkan berbagai langkah upaya yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komnas Anak Provinsi Banten.

Baca Juga: RUU Sisdikans Berikan Pengakuan Bagi Guru PAUD, Pendidikan Kesetaraan dan Pondok Pesantren Lebih Inklusi

Ia mengungkapkan, langkah tersebut telah dilakukan dalam berbagai rangkaian sosialisasi terutama tentang bahaya bullying, dampak kekerasan fisik dan seksual terhadap anak, juga menyatukan persepsi tentang penerapan tata tertib di lingkungan pesantren.

Hendry Gunawan melihat bahwa regulasi ini menjadi landasan bagi semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

“Tentu saja berbagai kejadian yang berkaitan dengan kekerasan fisik dan seksual di beberapa pesantren perlu menjadi perhatian bersama, dan PMA No 73 yang baru terbit ini bisa menjadi dasar dalam memberikan perlindungan kepada para santri dan peserta didik dari kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan terutama di Banten,” jelas Gunawan.

Baca Juga: Tips Agar Anak Betah di Pondok Pesantren, Orangtua Wajib Tahu

Selain itu, Komnas Anak Provinsi Banten mendorong Satuan pendidikan keagamaan menindaklanjuti upaya Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual dengan memastikan adanya Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing satuan pendidikan yang concern dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.

Ia mengungkapkan Merujuk pada data Kementerian Agama Provinsi Banten, ada 4.579 yang terdaftar di Pangkalan Data Pondok Pesantren (PDPP) di bawah kementerian agama provinsi Banten.

Dengan angka tersebut, ujar dia maka tidak bisa hanya ditangani oleh satu pihak saja, diperlukan koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah tempat pesantren itu berdiri.

Baca Juga: 10 Pondok Pesantren Terbesar di Indonesia, Nomor 10 Pelopor Pesantren Modern

Menurut dia, sosialisasi secara massif oleh berbagai elemen baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat kepada seluruh satuan pendidikan pesantren serta sekolah-sekolah di kabupaten/kota dan provinsi sangat diperlukan karena masih cukup banyak sekolah yang belum mengetahui regulasi yang baru terbit tersebut.

Ia mengatakan dalam upaya mendorong program sosialisasi ini menjadi program bersama, Komnas Anak Provinsi Banten akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Provinsi Banten, MUI Banten, FSPP, Majelis Pesantren Salafi, dan lembaga-lembaga Organisasi Keislaman seperti Muhammadiyah dan NU yang memiliki concern yang sama dalam upaya sosialisasi.

Ia mengungkapkan, salah satunya di awal Juli yang lalu, Komnas Anak Provinsi Banten mengawalinya dengan melaksanakan MoU dengan UIN Banten.

"Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi degan berbagai Lembaga yang concern terhadap upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan,” jelas Gunawan.

Baca Juga: Innalilahi! Seorang Santri Pondok Pesantren di Kabupaten Tangerang Tewas Diduga Dianiaya Temannya

Ia menuturkan orang tua juga perlu untuk menjalin komunikasi efektif dengan anak-anaknya, terutama yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah.

“Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif, salah satunya bisa dijembatani oleh para asatidz yang setiap saat mendampingi para peserta didik di lingkungan pesantren. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anak-anaknya, atau sebaliknya,” ucap Gunawan.

Lembaga pendidikan keagamaan juga harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa yang terjadi di sekitarnya.

Terlebih, kata dia, hal itu berkenaan dengan tindak kejahatan dengan berbagai langkah koordinasi baik dengan Komnas Perlindungan Anak maupun aparatur hukum yang ada,

”Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," ujarnya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler