Kurun 3 Bulan, Kejati Banten Selamatkan Rp25,5 Miliar Tunggakan Klaim Asuransi dan Kredit Macet Bank Banten

15 November 2022, 06:17 WIB
Asisten Bidang Datun Kejati Banten Aluwi kepada pers terkait hasil penagihan klaim tunggakan asuransi dan kredit macet Bank Banten. /Kabar Banten/Idham Gofur/

KABAR BANTEN – Dari total kredit macet sebesar Rp 364 miliar di Bank Banten, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten telah berhasil menagih sebesar Rp 25 miliar dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini.

Dana yang berhasil ditagih Kejati Banten tersebut merupakan pembayaran tunggakan klaim asuransi dan kredit macet sejumlah debitur komersil Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Banten.

"Total yang sudah berhasil dipulihkan Jaksa Pengacara Negara, sampai dengan tanggal 11 November 2022 sekitar Rp25.501.257.584," kata Asisten Bidang Datun Kejati Banten Aluwi kepada pers, Senin 14 November 2022.

Aluwi memerinci, pada 7 Oktober Kejati Banten melalui Bidang Datun menerima pembayaran tunggakan klaim asuransi sebesar Rp9,4 miliar yang kemudian langsung ditransfer ke Bank Banten.

Baca Juga: Penyidik Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak, Sita 89 Bundel Dokumen, Segel Dua Unit Rumah Tersangka

Berikutnya, pada 13 Oktober Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Banten berhasil menagih tunggakan sejumlah debitur sebesar Rp5,1 miliar.

“Uang tersebut juga telah masuk ke rekening Bank Banten,” kata Aluwi.

Selanjutnya pada 11 November, lanjut Aluwi, Bidang Datun kembali berhasil menagih klaim asuransi sebesar Rp5,1 miliar.

Kemudian, JPN juga berhasil melakukan penagihan dari kredit macet debitur komersil KI dan KMK sebesar Rp5 miliar. Selain itu, lanjutnya, sejak 2 September hingga 20 Oktober, JPN telah berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil KI dan KMK sebesar Rp952 juta.

Baca Juga: Kejati Banten Tarik Tunggakan Klaim Asuransi Debitur Bank Banten Rp9,44 Miliar

“Total tagihan itu kan sekitar Rp364 miliar termasuk bunga dan denda klaim asuransi dan kredit macet debitur komersil Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja,” katanya.

Aluwi berharap dengan telah berhasilnya ditagih sebagian kredit macet tersebut, dapat terjadi adanya pemulihan keuangan Bank Banten.

Dengan demikian, lanjutnya, Bank Banten mendapat dukungan penuh dari masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten, maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Kita berharap ini menjadi keyakinan dan optimisme kita untuk menjadikan Bank Banten yang sehat dan terpercaya," harapnya.

Baca Juga: Tersangka Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Dikenai Tahanan Rumah, Ini Alasan Kejati Banten

Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan JPN Kejati Banten dan Bank Banten masih melakukan upaya penagihan terhadap perusahaan asuransi lainnya.

"JPN sedang melakukan rekonsiliasi dengan Bank Banten dan pihak asuransi. Semoga dalam waktu dekat akan dibayar kembali. Kami harapkan minggu ini Bank Banten menerima pembayaran tunggakan debiturnya kembali," katanya.

Eben menegaskan apabila debitur yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran, maka pihaknya akan melakukan perampasan terhadap aset yang telah diagunkan ke Bank Banten.

Baca Juga: Geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Penyidik Kejati Banten Temukan Uang Rp1,1 Miliar Terkait Dugaan Pungl

"Aset yang dijadikan jaminan oleh debitur yang masih menunggak itu berupa tanah sebanyak 65 SHM (sertifikat hak milik). Nilai total tanggungannya sekitar Rp60 miliar," katanya.

Jika penyitaan aset dimaksud jadi dilakukan pihaknya karena debitur tidak kunjung melakukan pembayaran tunggakan, maka kata Eben, berikutnya Bank Banten harus bergerak cepat untuk melakukan lelang aset dimaksud guna memulihkan keuangan bank milik Pemprov Banten tersebut.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler