Ditarik ke Pusat, Penetapan UMP dan UMK 2023 Diundur, Ini Respon Serikat Buruh Banten

18 November 2022, 06:18 WIB
Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi menanggapi formula baru penetapan UMK 2023. /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

KABAR BANTEN - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.

Untuk penetapan UMP Banten 2023 diundur ke Rabu 30 November 2022 yang awal direncanakan Senin 21 November 2022. Begitupun UMK 2023 yang awal direncanakan Rabu 30 November 2022 menjadi Rabu 7 Desember 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan penundaan UMP dan UMK 2023 dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

"Penundaan UMP dan UMK 2013 yang tadinya UMP dideadline 21 November diundur menjadi 30 November. Kemudian penetapan UMK dideadline tanggal 30 November itu menjadi 7 Desember," ujar Septo usai menjadi narasumber diskusi bersama Pokja Wartawan harian dan elektronik Banten di KP3B, Kota Serang, Kamis 17 November 2022.

Baca Juga: Bocoran Perkiraan Kenaikan UMP Banten 2023, Mulai Dibahas Pekan Ini

Kata Septo, sebagaimana penjelasan Kemenaker RI melalui zoom, salah satu yang melatar belakangi diundurnya penetapan UMP dan UMK 2023 yaitu seiring dengan sedang digodognya formula baru dalam menentukan UMP dan UMK. Hasilnya baru bakal diketahui hari ini.

"Jumat hari ini akan diumumkan kebijakan pemerintah tentang formula pengupahan," ujar Septo. Dimungkinkan dengan adanya formula baru, menentukan UMP dan UMK tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Kita lihat besok apakah digabung dengan peraturan-peraturan sebelumnya. Apakah Perpres, permenaker, besok (hari ini) kita baru tau," katanya.

Baca Juga: Buruh di Banten Mulai Usulkan Kenaikan UMK 2023, Ini Besarannya

Jika harus melihat formula menentukan UMP dan UMK sebelumnya, mengacu pada indeks kebutuhan rumah tangga, inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi.

"Kemudian dibandingkan dengan UM tahun lalu. Kita berharap, dengan temen - temen pekerja, formula atas diskresi ini mudah-mudahan dapat memenuhi kebutuhan - kebutuhan dan harapan-harapan dari pihak pekerja dari pengusaha," katanya.

Meski demikian, dalam kewenangan menetapkan UMP dan UMK kaya Septo, masih menjadi kewenangan Gubernur.

Baca Juga: UMK 2022 Tiga Kabupaten di Banten tak Naik, Ini Besarannya yang Ditetapkan Gubenur

Secara teknis Septo menjelaskan bahwa setelah UMP ditetapkan, dewan pengupahan kabupaten dan kota mulai membahas UMK. Hasilnya direkomendasikan Bupati atau Walikota kepada Gubernur untuk kemudian ditetapkan.

"Kita memfasilitasi saja, sebetulnya UMP itu ditetapkan oleh Gubernur UMK hanya berupa rekomendasi kepada Gubernur untuk ditetapkan oleh Gubernur. Jadi ada dua keputusan Gubernur pertama soal UMP kedua tentang UMK," katanya.

Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi SM mengaku, belum mengetahui terkait formula yang bakal diberlakukan pemerintah pusat dalam menentukan UMP dan UMK.

Baca Juga: Lulusan Jadi Penyumbang Terbesar Pengangguran di Banten, Rombel Jurusan SMK Akan Dikurangi Mulai 2023

"Sampai saat ini kami belum mengetahui formulasi seperti apa yang akan diambil oleh pemerintah pusat terkait penetapan UMP dan UMK untuk tahun 2023," katanya.

Intan juga meragukan dampak dari formula baru yang sedang dirumuskan pemerintah pusat.

"Makanya ketika ini akan ditarik kebijakan secara pusat ini yang kami pertanyakan. Kebijakan seperti apa, apakah lebih baik atau tidak dari PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Semoga tidak menjadi lebih buruk dari PP 36," harapnya.

Intan berharap, dalam menentukan UMP dan UMK memperhatikan beberapa hal. Diantaranya, komponen kebutuhan hidup layak.

"Harapannya, diperhatikan dengan komponen kebutuhan hidup layak. Karena upah esensinya bagaiman memenuhi kebutuhan hidup layak dari seorang pekerja," katanya.

Baca Juga: Dindikbud Banten Buka Suara Soal Penyebab Lulusan SMK Jadi Penyumbang Terbesar Pengangguran di Banten

Selain itu, memperhatikan inflasi dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Serta adanya faktor lain seperti kenaikan BBM dan lain lain. Semoga dikebijakan penetapan pemerintah ini dapat mengakomodir ketiga hal tadi," harapnya.

Sebelumnya Intan menyebutkan usulan kenaikan UMK yakni untuk Tangerang Selatan sebesar 24,5 persen, Kota Cilegon 13 persen, Kota Serang 13 persen, Kota Tangerang 24,5 persen. Kabupaten Tangerang 22 persen. Kabupaten Serang 23,5 persen dan Kabupaten Lebak 13 persen.

Sementara itu catatan Kabar Banten, untuk besaran UMP dan UMK tahun 2022 yaitu UMP Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11.

Sementara UMK Kabupaten Serang Rp2.800.292,64. Kabupaten Lebak Rp2.773.590,40. Kabupaten Serang Rp4.215.180,86. Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Kota Tangerang Rp4.285.798,90. Kota Tangerang Selatan Rp4.280.214,51. Kota Cilegon Rp4.340.254,18. Kota Serang Rp3.850.526,18.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler