Besaran Kenaikan UMK 2023, Apindo Banten Sebut tak Akan Melebihi 3 Persen, Ini Alasannya

18 November 2022, 06:44 WIB
ilustrasi UMK. Apindo Banten memprediksi kenaikan UMK 2023 tak akan melebihi 3 persen. /

KABAR BANTEN – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten Edi Mursalim menyebut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 di Banten tidak akan melebihi 3 persen.

Kenaikan UMK 2023 sebesar 3 persen itu berdasar perhitungan pengusaha di Banten merujuk kepada regulasi yaitu PP 36/2001 tentang Pengupahan.

“Sudah ada rumusnya (PP 36/2001). Berdasarkan itu dan menghitung faktor-faktornyal, kenaikan UMK 2023 tidak akan melebihi 3 persen,” kata Edi saat dihubungi via ponselnya, Kamis 17 November 2022.

Edi mengaku, pihaknya akan mengikuti regulasi yang berlaku dalam penetapan upah minimum. Apa pun keputusan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan upah minimum, Apindo akan menerimanya.

Baca Juga: Ditarik ke Pusat, Penetapan UMP dan UMK 2023 Diundur, Ini Respon Serikat Buruh Banten

Namun demikian jika melihat faktor-faktor yang ada dalam penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP 36/2001 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum di Banten pada tahun 2023 mendatang hanya berkisar 3 persen.

Menurut Edi, Apindo tidak punya pilihan selain mengikuti regulasi yang ada terkait upah minimum sebagaimana telah diatur dalam PP36/2001.

Jika merujuk kepada peraturan tersebut, kata Edi, maka hitung-hitungan Apindo Banten kenaikan yang terjadi tidak akan melebihi 3 persen.

“Di internal kami sendiri (perusahaan anggota) hitung-hitungan masing-masing ya beragam, tapi gak ada yang sampai lebih dari 3 persen. Rata-rata ya Rp 100 ribu. Malahan ada yang Rp 40 ribu, Rp 50 ribu,” paparnya.

Baca Juga: Bocoran Perkiraan Kenaikan UMP Banten 2023, Mulai Dibahas Pekan Ini

Terkait keinginan buruh/pekerja agar kenaikan minmal 13 persen, kata Edi, hal tersebut boleh-boleh saja. Tapi sepanjang regulasi yang mengatur masih menggunakan PP 36/2001 keinginan tersebut sulit akan terwujud.

“Jadi mungkin ya kalau mau ubah regulasinya. Kalau regulasi masih sama tapi pengin naik segitu kan namanya menghayal,” kata Edi.

Lebih jauh Edi mengatakan dirinya mendapat informasi dari Apindo pusat bahwa pemerintah akan mengeluarkan diskresi atau kebijakan khusus menyikapi gejolak menjelang penetapan upah minimum 2023.

Jika diskresi dimaksud menguntungkan pihak buruh, kata Edi bagi pengusaha pilihannya adalah menaikkan harga jual. “Kalau harga jual naik, siapa yang mau beli?” katanya.

Baca Juga: Intip Besaran Kenaikan UMK 2023 di Banten yang Usulkan Serikat Buruh

Opsi berikutnya, lanjut Edi, adalah melakukan rasionalisasi jumlah pekerja jika diskresi pemerintah dimaksud kemudian menyebabkan nilai upah minimum di atas kemampuan pengusaha.

Jika hal itu pun tidak dapat dilakukan karena satu dan lain hal maka pilihannya adalah pindah lokasi usaha ke wilayah dengan nilai upah minimum yang lebih rendah. “Kalau gak bisa juga, ya tutup aja (pabriknya). Taruh uangnya di bank,” kata Edi.

Sebelumnya diberitakan, Serikat buruh di Banten tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional atau SPN Banten meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 di Banten.

Besaran usulan kenaikan UMK 2023 di Banten yang disampaikan SPN Banten dengan nilai yang berbeda.

Baca Juga: Disnakertrans Banten: Tren Kecelakaan Kerja di Banten yang Meninggal Dunia Meningkat Tahun Ini

Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi SM menyebutkan nilai usulan kenaikan UMK 2023 di Banten yakni untuk Tangerang Selatan sebesar 24,5 persen, Kota Cilegon 13 persen, Kota Serang 13 persen, Kota Tangerang 24,5 persen. Kabupaten Tangerang 22 persen. Kabupaten Serang 23,5 persen dan Kabupaten Lebak 13 persen.

Tidak hanya UMK 2023, SPN Banten juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 13 persen.

Meski demikian kata Intan, usulan tersebut belum dijadikan rekomendasi resmi. Sebab masih menunggu usulan resmi pengurus SPN Kabupaten dan Kota. Intan menjelaskan beberapa alasan usulan kenaikan UMP dan UMK. Di antara alasan itu yakni inflasi.

Alasan lain kata Intan, usulan kenaikan UMP dan UMK juga didasari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler