Ya Ampun! Dua Kurir di Tangerang Banten Sembunyikan Sabu dalam Anus, Langsung Dibawa ke Rumah Sakit

5 Desember 2022, 15:57 WIB
Ekspos perkara kasus penyelundupan sabu dengan modus disembunyikan dalam anus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, di Mapolda Banten, Senin 5 Desember 2022. /Kabar Banten/M. HASHEMI RAFSANJANI

KABAR BANTEN - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam anus, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Narkoba jenis sabu disembunyikan dalam anus untuk mengelabui pemeriksaan pihak keamanan bandara.

Dari kasus penyelundupan sabu dalam anus tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan dua orang kurir.

Baca Juga: Diduga Simpan 6 Paket Sabu, Seorang Pria di Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan sabu dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Berbekal informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten untuk melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui identitas para pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten melakukan penyergapan terhadap tersangka ZK (52) warga Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan MD (32) warga Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.

Keduanya diamankan saat keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, pada Kamis 1 Desember 2022 sekira jam 19.00 WIB.

"Saat digeledah petugas tidak menemukan barang bukti sabu dari kedua pelaku," ujar Shinto, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin 5 Desember 2022.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif diperoleh informasi bahwa kedua kurir itu memasukan sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen.

"Benar saja, hasil rontgen ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul," ucap Shinto.

Setelah barang bukti berhasil dikeluarkan, kedua tersangka digelandang ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita yakni empat paket sabu yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon warna kuning yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto sekitar 455 gram.

Kepada petugas, para tersangka mengaku disuruh BM, bandar yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Diduga Gunakan Bom Saat Menangkap Ikan di Perairan Ujung Kulon Pandeglang Banten, 5 Nelayan Ditangkap Polisi

Mereka juga diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama dengan upah masing-masing Rp3 juta per paket sabu yang diselundupkan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler