Desak UMK 2023 Segera Ditetapkan, Buruh di Banten Demo Kantor Gubernur Banten hingga Malam Ini

6 Desember 2022, 21:43 WIB
Demo buruh tuntut penetapan kenaikan UMK berlangsung hingga Selasa (6/12/2022) malam. Selain orasi, buruh juga sempat bakar ban. /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

KABAR BANTEN - Ratusan buruh di Banten kembali berunjuk rasa dikantor Gubenur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Selasa 6 Desember 2022.

Kalangan buruh di Banten mendesak Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 sesuai usulan pemerintah kabupaten dan kota.

Berdasarkan pantauan Kabar Banten, aksi buruh yang berlangsung sejak sekitar pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB itu, belum menunjukan tanda-tanda masa akan bubar. Justru suasana terlihat memanas lantaran hingga sore UMK 2023 belum juga ditetapkan. Kesal, buruh pun bakar ban.

Saat di konfirmasi Kabar Banten pukul 19.50 WIB, Ketua SPN Banten Intan Indria Dewi mengatakan aksi buruh masih berlangsung. Masa meminta Pj Gubernur Banten tidak menunda penetapan UMK."Masih mas," ujar Intan saat ditanya Kabar Banten pukul 19.50 WIB soal demo buruh masih berlangsung atau tidaknya.

Baca Juga: Kenaikan UMK Kabupaten Serang 2023: SBSP Datangi Pemkab Serang, Ungkap Harapan Buruh

Kata Intan, tuntutan buruh masih sama dengan aksi sebelumnya yang berlangsung pada Senin (5/12/2022).Buruh bakal tetap bertahan di KP3B hingga Pj Gubernur Banten mengeluarkan SK kenaikan UMK sesuai dengan tuntutan buruh sebagaimana yang direkomendasikan pemerintah/kota dan Kabupaten kepada Pemprov Banten.

"Hari ini tuntutannya masih sama, kita menuntut kenaikan UMK tahun 2023. Dan hari ini (Selasa (6/12/2022) rencananya kita akan tetap bertahan di KP3B sampai dengan Gubernur menandatangani SK terkait kenaikan UMK ditahun 2023," katanya.

Intan memastikan demo buruh terus berlanjut."Kalau misalkan sampai dengan hari ini Selasa 7 Desember 2022, SK Gubernur belum juga keluar, maka kita akan melakukan demonstrasi," katanya.

Baca Juga: Ditarik ke Pusat, Penetapan UMP dan UMK 2023 Diundur, Ini Respon Serikat Buruh BANTEN-

Ia mengatakan selain demo, buruh juga sudah mengajukan audiensi dengan Pj Gubernur Banten."Pertama kita sudah mengajukan audiensi dengan Gubernur," tegasnya.

Disisi lain, saat buruh menuntut kenaikan UMK yang berlangsung, Kabar Banten mendapatkan informasi pukul 09.59 WIB bahwa Pj Gubernur Banten Al Muktabar sedang menghadiri kegiatan KPK di Bandung, Jawa Barat.

"Di Bandung acara dengan KPK," ujar salah seorang pejabat di Pemprov Banten saat ditanya soal keberadaan Al Muktabar.

Pada pukul 20.11 WIB, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi menjelaskan bahwa, besaran UMK masih dibahas.

Baca Juga: Intip Besaran Kenaikan UMK 2023 di Banten yang Usulkan Serikat Buruh

"Lagi di bahas," katanya singkat melalui pesan WhatsApp kepada Kabar Banten.Namun, Septo tidak bisa memastikan apakah penetapan UMK. "Masih dibahas," katanya saat ditanya apakah UMK bakal ditetapkan Selasa 6 November 2022 atau  pada Rabu 7 November 2022.

Pj Sekda Banten M Tranggono mengatakan hingga Selasa 6 Novber 2022 pukul 20.16 WIB, Pj Gubernur Banten Al Muktabat belum menetapkan UMK."Belum," katanya.

Dilanjutkan dengan penjelasan bahwa penetapan UMK terkahir pada hari ini."Terakhir tanggal 7 Desember," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Serang Tak Usulkan Kenaikan UMK 2023 ke Pemprov Banten, Begini Penjelasan Kepala Disnakerttans

Sebelunmnya, Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang membahas upah minimum kabupayen/kota (UMK) di Gedung Disnakertrans Banten menghasilkan beberapa keputusan dan resmi dituangkan dalam berita acara.

Diantaranya, mengenai kenaikan UMK 2023 dari UMK tahun 2022 yakni Kota Tangerang 7,48 persen, Kota Cilegon 9,50 persen, Kabupaten Lebak dibukatkan menjadi Rp 3.000.000, Kabupaten Serang 6,59 persen, Kabupaten Tangerang 7,48 persen, Pandeglang dibulatkan menjadi Rp 3.000.000, Kota Tangerang Selatan 6,34 persen, Kota Serang 6,24 persen.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler