PP - AMKA, KSO Santuni Anak Yatim Hingga Bagikan Alat Sekolah

18 Desember 2022, 15:48 WIB
Manajemen PP - AMKA, KSO saat berfoto bersama disela-sela kegiatan baksos /Irfan Muntaha/Kabar Banten

KABAR BANTEN -  PP - AMKA, KSO merealisasikan sejumlah kegiatan bakti sosial (Baksos) selama tahun 2022.

Diantara kegiatan baksos itu yakni santunan anak yatim, dan memberikan bantuan alat sekolah.

Kegiatan yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial itu, dilaksanakan dibeberapa titik.

Baca Juga: Lirik Doa Untuk Mantan dari PT.Menggelora feat Anji, Lagu yang Cocok Diberikan untuk Sang Mantan  

Santunan anak yatim di kantor PP - AMKA, KSO, Kampung Pasir Binong, Dukuh, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berbarengan dengan buka puasa bersama Ramadhan tahun 2022.

Dalam kegiatan buka bersama itu, tidak hanya dihadiri pegawai PP - AMKA, KSO, tetapi juga warga sekitar.

Baca Juga: 5 Hewan yang Bisa Mendatangkan Rezeki Berlimpah Masuk ke Rumah, Salah Satunya Ikan 

Buka puasa bersama juga diramaikan ceramah keagamaan yang dihadirkan pihak PP - AMKA, KSO.

Selama kegiatan berlangsung, pegawai PP - AMKA, KSO, anak yatim dan warga yang hadir mendengarkan isi ceramah dengan hikmat.

Anak yatim yang menerima santunan juga terlihat senang. Raut wajah dari anak-anak yatim terlihat bahagia.

Baca Juga: Memotong Kuku di Hari Sabtu dan Senin Tidak Mendapat Rahmat, Benarkah? Inilah Jawaban Ustadz Buya Yahya 

Sementara itu, bantuan alat sekolah disalurkan ke siswa Al Khaeriyah di Desa Dukuh, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Proses pembagian direalisasikan dalam momentum HUT PP dan peringatan HUT RI 17 Agustus tahun 2022.

Pembagian alat sekolah juga disalurkan PP - AMKA, KSO ke pelajar Islam Miftahul Ulum melalui program TJSL.

Baca Juga: Tebet Eco Park di Jakarta, Tempat Wisata Alam Paket Lengkap Untuk Liburan Gratis Bersama Keluarga  

Bantuan alat sekolah yang dimaksud untuk siswa Islam Miftahul Ulum tingkat SD, SMP dan SMA.

Beberapa kegiatan yang dilaksanakan PP - AMKA, KSO itu, implementasi tanggung jawab sosial bagi perusahaan.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT).***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler