Mesin Politik Mulai Hangat, ini Pesan Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk ASN Pemprov Banten

29 Desember 2022, 10:29 WIB
PJ Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan pesan kepada ASN Pemprov Banten menjelang Pemilu 2024. /Dok. Biro Adpim Pemprov Banten

 

KABAR BANTEN - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah, DPRD atau DPR RI, DPD RI dan Presiden RI bakal berlangsung 2024 mendatang.

Meski masih jauh, mesin politik sudah dirasa hangat.

Para pihak yang bakal maju menjadi kandidat, bahkan partai politik gerlya merebut simpati warga.

Baca Juga: Desa Tengkurak Kabupaten Serang Dilanda Banjir Susulan, Sekdes : Butuh Perlengkapan Bayi

Seiring dengan hal itu, muncul kehawatiran Pj Gubernur Banten Al Muktabar, ada ASN Pemprov Banten yang ikut dukung mendukung.

"Sudah sesuai peraturan perundangan bahwa ASN harus netral," ujar Al Muktabar usai bertemu dengan Anggota KPU dan Bawaslu Banten di Kantor Gubernur Banten, KP3B, Rabu 28 Desember 2022.

Dalam pertemuan itu, Al Muktabar bersama KPU dan Bawaslu Banten membahas soal pengawasan dan penindakan terhadap ASN yang terlibat langsung dalam dukung mendukung.

"Beberapa tadi disampaikan kepada kita baik dari KPU maupun Bawaslu terkait dengan netralitas ASN," katanya.

Al Muktabar menyampaikan pesan kepada seluruh ASN di Pemprov Banten dan mengajak untuk saling mengingatkan.

Baca Juga: Pemilu 2024, Ketua DPD Partai Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah Minta MKGR Lakukan Hal Ini

"Di internal saling mengingatkan, Kepala OPD mengingatkan bawahannya, berjenjang untuk mengingatkan struktur yang ada," pinta Al Muktabar.

Al Muktabar meminta, Bawaslu Provinsi Banten menindak ASN Pemprov Banten khususnya jika ada dugaan ikut serta dukung mendukung calon eksekutif maupun legislatif.

"Bawaslu secara teknis memang bisa menangani itu dan punya tahapan-tahapan untuk pembuktian dan seterusnya, instrumen untuk melakukan penegakan hukum," katanya.

Selebihnya, Al Muktabar menegaskan, Pemprov Banten mendukung proses tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU dan Bawaslu Provinsi Banten.

"Karena memang ada tugas pemerintah daerah. Dalam rangka kita perlu bersama-sama menyukseskan kedepan pesta demokrasi yang tahapannya terus menerus dekat pada tahapan-tahapan pormal," kata Al Muktabar.

Diantara bentuk dukungan yang diberikan yaitu dalam hal data kependudukan, anggaran yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Daereh atau Perda dana cadangan.

Baca Juga: Sering Disepelekan, Berikut 4 Cara Mudah agar Rambut Bayi Cepat Tumbuh Lebat dan Sehat

"Maka hari ini kita mengadakan pertemuan bersama dan tentu unsur-unsur pendukung dari pemerintah daerah kita bersama. Ada Kesbangpol, BPKAD, BP3AKB terkait dengan basis data penduduk," katanya.

Anggota Bawaslu Banten Nasehudin didampingi Badrul Munir menegaskan bahwa, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menegakan hukum penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap partai politik, ASN, atau masyarakat, tetapi juga penyelenggara Pemilu baik internal Bawaslu dan juga KPU."Kalau KPU misalkan pengawasan tata cara dan prosedurnya," tegasnya.

Berkaitan dengan pengawasan terhadap ASN, Nasehudin saat Bawaslu Banten konsen terhadap pengawasan proses pendaftaran Calon DPD RI di KPU Banten.

Dalam pengawasan itu, akan dilihat apakah ada ASN atau tidak yang memberikan dukungan. Dukungan yang dimaksud seperti dengan memberikan dukungan dibuktikan dengan KTP.

"Saat ini kita melakukan pengawasan pencalonan DPD tentang penyerahan syarat dukungan. Nantikan syarat dukungan jadi data kaitan dengan netralitas ASN. Tidak boleh menjadi pendukung. Makannya kita melakukan pengawasan melekat," katanya.

Pengawasan melekat terhadap keterlibatan ASN bakal terlihat saat verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrem, Nelayan di Kota Serang Banten Kesulitan Melaut, Harga Ikan Naik

"Apakah ditemukan dalam administrasinya ditemukan mereka yang harus netral. Seperti TNI, POLRI maupun ASN menjadi pengawasan kita," katanya.

Meskidemikian kata Naseh, saat menemukan bukti dukungan ASN, Bawaslu tidak langsung memutuskan ASN itu bersalah. Tetapi dilakukan tahapan-tahapan identifikasi.

"Tentu kita tidak bisa menjastifikasi langsung, kita klarifikasi dulu, siapa tau sedang ada kegiatan kampanye, kegiatan partai politik, ternyata dia sedang bertugas. Seperti satpol PP sedang dilapangan, bukan berarti mendukung kan. Makannya perlu kita telaah," katanya.

Naseh kemudian mencontohkan penindakan yang dilakukan Bawaslu Banten pada Pemilu sebelumnya. Hasil penindakan Bawaslu terhadap ASN yang ikut dukung mendukung diserahkan ke KASN.

"Pengalama Pemilu 2019 itu hasil penanganan kita sampaikan rekomendasinya ke KASN," katanya.

Artinya, jika hasil penindakan Bawaslu terbukti ada ASN yanh melanggar, langkah selanjutnya Bawaslu menyampaikan rekomendasi ke KASN untuk kemudian diberikan hukuman.

"Nanti KASN sangsinya apakah ini demosi, penurunan pangkat, golongan," katanya menyebutkan jenis sangsi yang bisa diberikan KASN terhadap ASN yang terbukti melanggar.

Ditempat yang sama Anggota KPU Banten Eka Setialaksmana mengatakan, bukti dukungan Bakal Calon DPD RI bakal ditelusuri melalui dua tahap, yakni verifikasi administrasi dan faktual.

Melalui verifikasi faktual akan diketahui apakah bukti dukungan ada yang berstatus ASN atau tidak.

"Besok (hari ini) terakhir pukul 23.59 penyerahan syarat dukungan untuk Bakal Calon Anggota DPD. Setelah itu kita akan melakukan verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi ini berbasis Silon sampai Januari, baru kemudian verifikasi faktual. Verifikasi faktual itu caranya dengan melakukan sempling," katanya.

Baca Juga: Menggiurkan! Inilah 10 Daerah dengan UMK Tertinggi se-Indonesia Tahun 2023, Nomor 1 Bukan Jakarta

Sempling yang dimaksud yakni mengambil sebagai syarat jumlah dukungan dengan menggunakan rumus untuk kemudian diverifikasi faktual.

Dikatakan Eka, jika syarat dukungan ditemukan statusnya ASN maka akan dilakukan konfirmasi benar atau tidak memberikan dukungan.

"Kalau dia PNS kan yang dilarang itu dari aturan PNS-nya. Jadi kalau dia diketahui sebagai PNS mestinya diklarifikasi apakah benar ?. Makannya dari verikasi faktual itu. Misalnya ada PNS, itu benar engga mendukung, kalau tidak mendukung dia harus ada surat pernyataan bahwa dia tidak mendukung," kayanya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler