Disparpora Pastikan Tutup Permanen Akses Pedagang Kaki Lima di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Banten

10 Februari 2023, 12:15 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang menertibkan sejumlah pedagang yang berada di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kamis 9 Februari 2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Banten kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Stadion Maulana Yusuf (MY) Ciceri Kota Serang, Kamis 9 Februari 2023.

Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang memastikan penataan sarana olahraga tersebut akan berlangsung secara berkesinambungan untuk menutup akses pedagang di kawasan stadion secara permanen.

Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata mengatakan, penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi Stadion Maulana Yusuf sebagai sarana dan prasarana olahraga bagi masyarakat.

Sebab, kehadiran para pedagang di kawasan stadion dinilai mengganggu ketertiban umum dan pihaknya akan melakukan penyisiran untuk menutup akses PKL.

"Memang (Pembenahan) ini menjadi target kami, dan persoalan ini merupakan masalah krusial. Bukan kami melarang, tapi kan pemkot sudah memberikan fasilitas untuk pedagang. Kami bergerak sesuai tugas kami, dan ini sifatnya permanen," katanya.

Untuk memastikan tidak adanya pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Disparpora Kota Serang akan membentuk satuan tugas (Satgas) sebagai tindak lanjut dari penertiban PKL.

Sehingga, sarana olahraga yang saat ini dipadati oleh pedagang bersih dari PKL.

"Tujuannya untuk sterilisasi kawasan stadion dari pedagang. Nanti akan kami tempatkan satgas di beberapa titik, timur, barat dan selatan, supaya pedagang tidak balik lagi," ujarnya.

Dia menjelaskan, kewenangan pada kawasan Stadion Maulana Yusuf tidak hanya ada pada Disparpora Kota Serang, tetapi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya pun berkaitan.

Seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang untuk mengatur lalu lintas jalan, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di luar pagar stadion.

"Memang ada kewenangan OPD lain. Dinas LH, kemudian Dinas Koperasi dan UKM, dan PT KAI," tuturnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Dede Suwarno mengatakan, sebelum melakukan penertiban para pedagang telah diberikan surat peringatan oleh Disparpora Kota Serang.

"Jadi sesuai dengan permintaan dan hasil rapat koordinasi, larangan berjualan ini dilakukan secara permanen. Tidak boleh ada lagi yang berjualan di stadion," ucapnya.

Namun, dikatakan dia, untuk pedagang yang berada di sebagian wilayah Timur tidak dilakukan penertiban karena bukan kewenangan Disparpora.

"Jadi di sana tidak (ditertibkan). Para pedagang juga diminta untuk melakukan komunikasi dengan perindag untuk relokasi, nanti disiapkan," ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler