Penggugat Mangkir, Gugatan Dana Hibah Pemkot Cilegon Gugur

19 Maret 2020, 11:12 WIB
dana_hibah_ /

CILEGON, (KB).- Perkara gugatan terhadap penerima dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Cilegon dinyatakan gugur, karena penggugat Muhammad Kholid, tidak hadir atau mangkir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/3/2010).

Sidang dibuka Hakim Maria Sitabalok, namun karena penggugat tidak hadir, hakim menyatakan perkara gugatan tersebut, gugur.

Menurut dia, PN Serang telah melakukan pemanggilan sidang terhadap penggugat dan para tergugat untuk mengikuti proses persidangan. Tetapi, Muhammad Kholid selaku penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Berhubung saudara penggugat tidak hadir, maka gugatan ini digugurkan. Ketidakhadirannya tergugat juga tanpa alasan ataupun keterangan jelas. Padahal, pemanggilan sudah kami sampaikan, namun tidak ada jawaban ataupun itikad baik dari saudara penggugat (Muhammad Kholid)," katanya seusai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat Agus Rahmat menuturkan, gugatan tersebut, memang salah alamat. Selain tidak berdasar, penggugat juga tidak mempunyai legal standing, karena bukan kewenangannya.

“Saya kira gugatan ini salah alamat, karena dasarnya apa, lagi pula bukan ranahnya,” ujarnya.

Ia menuturkan, penyaluran hibah dan bansos sudah jelas aturannya. Bahkan, dalam berkas dokumen yang dimiliki pihaknya, semua penyaluran hibah dan bansos Pemkot Cilegon telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

 

Seperti diketahui, warga Cilegon Muhammad Kholid menggugat sejumlah penerima hibah dan bansos Pemkot Cilegon ke PN Serang.

Dalam gugatannya yang disampaikan Selasa (3/3/2020) tersebut, penggugat menganggap para penerima dana hibah dan bansos dengan dugaan rawan terdapat unsur conflic of interest dan nepotisme.

Bahkan penggugat menyebutkan, bahwa dana hibah dan bansos yang baru akan atau sudah digelontorkan, kepada beberapa organisasi diduga akan digunakan untuk kepentingan pemenangan bakal calon petahana pada Pilkada Kota Cilegon 2020.

Dalam gugatan dengan daftar perkara nomor register : 34/Pdt.G/2020/PN Srg, tanggal 3 Maret 2020 tersebut, Muhammad Kholid menyertakan sepuluh nama tergugat, antara lain Ketua DPD KNPI Kota Cilegon Rizki Khairul Ikhwan sebagai tergugat I, Ketua KONI Kota Cilegon Budi Mulyadi (tergugat II), Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) Kota Cilegon Hj Amelia (tergugat III), dan Ketua Himpaudi Kota Cilegon Eti Kurniawati (tergugat IV), serta Ketua Fedrasi Olah Raga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Hj Ratu Ati Marliati (tergugat V).

Kemudian, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon H Sahruji (tergugat VI) Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon H Dimyati S Abu Bakar (tergugat VII), Yayasan Al Islah yang di ketuai oleh Hj Ati Marliati (tergugat VIII), dan Ketua (FOKER C) Kota Cilegon Kusmeni (tergugat IX), serta Ketua PGRI Kota Cilegon H Wandi sebagai (tergugat X). (HS)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler