Mobil Dinas di Serang Ditembak Polisi, Dipakai untuk Transaksi Narkoba, Satu Orang Diamankan

13 Februari 2023, 19:21 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto beserta jajaran Ditres Narkoba Polda Banten menunjukan foto tersangka DPO dan barang bukti narkoba saat ekspose di Mapolda Banten, Senin 13 Februari 2023. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Personel Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan sebuah mobil dinas yang dipakai untuk transaksi narkoba, di Kota Serang Banten.

 

Pengamanan mobil dinas terkait kasus narkoba tersebut berlangsung dramatis. Mobil pelat merah itu bahkan sempat ditembak polisi karena kabur dengan kecepatan tinggi.

Dari kasus tersebut, Polda Banten berhasil menangkap satu orang tersangka penyuplai narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Waspadai Modus Operandi dan Motif Penculikan Anak, Berikut Langkah Pencegahan dan Imbauan Polda Banten

Seorang yang diamankan yakni FR (20) warga Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Serang. 

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap sdr. FR pada Jumat 10 Februari 2023 sekira pukul 15.30 WIB di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jl. Raya Petir - Serang Kec. Curug, Kota. Serang, Prov. Banten.

Kejar-kejaran

 

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan hasil introgasi terhadap FR, sabu tersebut milik RM als AGUS als MPET (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 WIB di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Pada pukul 17.30 WIB petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan RM di Simpang Boru, Kec. Curug, Kota serang.

Petugas pun langsung menghadang. Namun, mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas. 

RM kemudian menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang.

Selanjutnya RM dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya. 

"Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik sdr. RM als AGUS als MPET (DPO) di dalam mobil tersebut," ujar Didik.

 

Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan RM merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kabupaten Lebak.

"Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM," ujar Didik.

Baca Juga: RPA Soroti Pemberhentian Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Pandeglang, Begini Kata Polisi

Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP atas nama RM. 

"Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun," ujar Didik.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler