Dibahas Pekan Ini, Pemkot Serang Bakal Bongkar Tempat Hiburan Malam di Kawasan Serang Timur Sebelum Lebaran

21 Februari 2023, 11:45 WIB
Salah satu THM di kawasan Serang Timur Kota Serang Banten yang ditertibkan karena menjualan minuman keras. /Dokumen Satpol PP Kota Serang/

KABAR BANTEN - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Serang Timur rencananya akan segera dibongkar sebelum lebaran idul fitri 2023.

Pembongkaran tersebut dilakukan karena seluruh tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mau pun izin usaha lainnya.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, terdapat tujuh THM di kawasan Serang Timur yang tidak memiliki izin dan akan dibongkar secara permanen sebelum lebaran idul fitri.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Siap-siap Dibongkar, Pemkot Mulai Kumpulkan Bukti dan Dokumen Pelanggaran

"Hasil pembahasan dengan tim, tempat hiburan malam yang ada di Serang Timur akan dieksekusi atau dibongkar," katanya, Senin 20 Februari 2023.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, dikatakan dia, telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Mulai dari Polresta Serang Kota, Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

"Kami sudah kumpulkan tim dengan melibatkan polres dan kodim. Kami sudah bahas juga dengan satpol pp, DPMPTSP, dan PUPR, untuk tindak lanjut dan eksekusi THM, terutama di Serang Timur," ujarnya.

Termasuk mengundang aparatur kelurahan dan kecamatan, beserta Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga tokoh masyarakat di lingkungan sekitar.

Sebab, keluhan tersebut berangkat dari masyarakat, sehingga pekan ini pihaknya akan melakukan rapat pembahasan bersama semua unsur dan Muspika.

"Kami dapat masukan dari Polresta Serang Kota untuk melibatkan tokoh masyarakat yang ada di lokasi sekitar. Prinsipnya dukungan dari masyarakat terlebih dahulu, InsyaAllah minggu ini akan kami bahas. Ada dari Kalodran, Teritih dan Kepuren, serta Kecamatan Walantaka," tuturnya.

Selanjutnya, kata Subagyo, sambil berjalan dan menunggu kesiapan dari tim, Pemkot Serang akan menyisir tempat hiburan yang berkedok resto dan kafe.

Seperti di Mal Serang, gedung Rau Trade Center (RTC), hingga bangunan lainnya.

"Jadi yang izinnya rumah makan dan restoran namun menyalahgunakan izin tersebut, kami akan mencabut izin tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Dikeluhkan Masyarakat, Seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Segera Ditutup

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, sejak awal Pemkot Serang melarang keras dan rutin melakukan penertihan terhadap THM.

Bahkan, Satpol PP Kota Serang telah mengumpulkan bukti dokumen serta surat peringatan hingga tiga kali.

"Makanya kami akan tindak tegas terhadap THM, tapi tentu kami juga membutuhkan sejumlah dokumen," ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler