Pasca Disegel Ahli Waris, Begini Kondisi di SDN 4 Anyer Kabupaten Serang, Camat: Dulu Pernah Dimediasi Tapi...

10 Maret 2023, 10:00 WIB
Potret Camat Kibin Imron Ruhyadi saat memediasi aksi penyegelan di SDN 4 Anyer Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Senin 6 Maret 2023. /Dok. Warga


KABAR BANTEN - SDN 4 Anyer Kecamatan Anyer Kabupaten Serang sempat menarik perhatian masyarakat lantaran disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris pada Senin 6 Maret 2023.

Namun demikian aksi penyegelan dari pihak yang mengaku ahli waris yang merupakan warga Desa Mekarsari Kecamatan Anyer tersebut berhasil dimediasi oleh camat setempat.

Aktivitas belajar mengajar siswa siswi SDN 4 Anyer Kecamatan Anyer kembali normal pasca adanya aksi penyegelan tersebut.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur di Kabupaten Serang Jadi Korban Pencabulan, Modusnya Pesan Kopi

Saat ini siswa siswi tersebut sedang menjalankan ujian tengah semester.

Camat Kibin Imron Ruhyadi mengatakan, kondisi sekolah pasca segel dibuka kegiatan belajar mengajar masih berjalan.

Sebab hingga Sabtu pekan ini, siswa masih melakukan ujian tengah semester.

"Alhamdulillah kemarin sempat kita mediasi untuk buka gembok gerbangnya," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 9 Maret 2023.

Sementara saat ini kata dia, secara kewilayahan ia lebih menjaga agar jangan sampai terjadi hal serupa lagi.

Walaupun bicara ahli waris, pada saat mediasi telah disampaikan jika mengklaim atas objek sekolah tersebut dipersilakan, namun harus tempuh sesuai alur hukum berlaku.

"Mereka dengan kuasa hukum harusnya memahami," katanya.

Imron mengaku tidak terlalu paham prolog kejadian tersebut, karena baru beberapa bulan menjabat sebagai camat Anyer.

Namun berdasarkan informasi dalam mediasi, bahwa pada zaman camat terdahulu masalah klaim lahan itu pernah dimediasi.

Namun tidak ada titik temu, sampai kemudian pada Senin 6 Maret ada penyegelan.

Baca Juga: 10 Jurusan UI Paling Diminati di SNBT, Bisa Jadi Referensi Calon Mahasiswa

Ia mengaku menyayangkan adanya aksi penyegelan sekolah tersebut. Namun ia mempersilakan jika ingin menempuh aspek hukum.

"Ini pertama kali (penyegelan), tapi masalahnya sudah dari dulu. (Penyegel) Orang Desa Mekarsari Anyer warga lokal," katanya.

Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang Indra Saputra memastikan aset yang disegel ahli waris itu adalah aset milik Pemda. Asal tanahnya adalah bekas tanah bengkok desa.

Untuk dokumennya saat ini sedang dihimpun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sambil berkoordinasi dengan pihak desa. Akan tetapi apabila ada gugatan dipastikan kuat dan bisa menang Pemkab Serang.

"Kuat. Saksi saksi juga kuat," ucapnya.

Disinggung progres pensertifikatan aset pendidikan, ia mengatakan, saat ini masih berlanjut dengan BPN. Baik menyelesaikan objek pendaftaran lama maupun baru. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler