Penuhi Jabatan Fungsional, BKPSDM Kota Serang Minta Rp 3,9 Miliar

5 Agustus 2020, 16:44 WIB
Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun /


KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mengajukan anggaran Rp 3,9 miliar untuk pembiayaan diklat dan sertifikasi aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 mendatang.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, pihaknya telah mengajukan anggaran untuk sertifikasi dan diklat dua kali lebih besar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021.

Baca Juga : Tutupi Kekurangan Anggaran, Pemprov Banten Berencana Ngutang

Pihaknya pun sudah mengajukan melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"Pada KUA-PPAS kami sudah mengajukan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi memang dalam aturan tersebut, harus dianggarkan sebesar 0,5 persen dari APBD untuk diklat dan sertifikasi ASN, sehingga jabatan fungsional dapat terpenuhi," katanya, saat ditemui di kantornya, Rabu 5 Agustus 2020.

Anggaran yang diusulkan sebesar Rp 3,9 miliar. Namun dirinya belum bisa memastikan berapa anggaran yang disetujui.

"Kalau dari BKPSDM mengajukan Rp 3,9 miliar, itu khusus untuk diklat saja. Tapi saya belum tahu apakah sesuai dengan APBD, tapi infonya yang diterima hanya Rp 3,3 miliar. Nanti kami akan koordinasi lagi," ujarnya.

Baca Juga : Lahan Terbatas, Pemkot akan Bangun Rumah ASN di Luar Tangsel

Sebelumnya pada 2020 anggaran diklat dan sertifikasi dianggarkan Rp 1,5 miliar. Menurutnya, anggaran tersebut masih kurang untuk menyediakan pelatihan dalam pemenuhan atau jabatan fungsional di Pemkot Serang.

"Maka, untuk tahun 2021 kami ajukan dua kali lipat lebih besar dari yang saat ini. Apalagi tahun ini anggaran itu terkena refocusing, penanganan Covid-19 dan adanya penundaan diklat," ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Diklat pada BKPSDM Kota Serang Dini Meitasari mengatakan, anggaran yang telah diajukan dapat menambah kuota bagi ASN yang akan mengikuti sertifikasi, khususnya untuk mengisi jabatan fungsional.

"Ada PPNS, sertifikasi PBJ, Latsar, standar kompetensi jabatan, dan jabatan fungsional lainnya. Seperti auditor Inspektorat dan sanitarian pada Dinkes," katanya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler