Pinjaman Rp 4,1 Triliun Dipertanyakan, APBD Banten Bisa Terbebani

6 Agustus 2020, 13:45 WIB
Logo provinsi Banten /

KABAR BANTEN - Komisi III DPRD Banten mempertanyakan rencana pengajuan pinjaman pembiayaan sebesar Rp4,121 triliun yang akan dilakukan Pemprov Banten kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Selain belum dibutuhkan, pinjaman itu juga akan membebani struktur APBD Banten. Apalagi, pinjaman berlangsung selama 10 tahun.

"Masih banyak potensi peningkatan pendapatan asli daerah yang belum dioptimalkan. Terlebih gubernur harus koreksi target pendapatan asli daerah pada struktur APBDP 2020. Karena masih terdapat angka potensi dari sektor PKB khususnya roda dua yang dimasukkan skema tunggakan, jumlah tunggakan PKB tidak rasional," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat, Rabu, 5 Agustus 2020.

Ia menilai, percepatan pertumbuhan ekonomi dirasa perlu kajian yang matang. Dibutuhkan data yang tersedia dengan baik sehingga program pemulihan menjadi terukur, efektif dan efesien.

"Jadi kami (Komisi III) menilai rencana pinjaman ini belum urgen. Keuangan Banten ini masuk grid A, potensinya besar tidak perlu minjem," ujarnya.

Baca Juga : Pemprov Banten Ajukan Pinjaman Rp 4,1 Triliun

Menurut dia, pinjaman hanya akan membebani struktur APBD apalagi pinjaman berlangsung selama 10 tahun. Pihaknya ingin gubernur turun langsung memberikan dorongan besar dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Saat ini kami dari Komisi III yang bermitra dengan bagian keuangan dan aset daerah memandang langkah gubernur belum tepat. Strateginya belum nampak untuk meningkatkan PAD," tuturnya.

Dia masih melihat sektor penerimaan pendapatan tidak terbangun sistem yang kuat.

"Jadi ketika sekarang kekurangan uang jangan buru-buru minjem. Perbaiki dulu sistem penerimaan pendapatannya. Selesaikan dulu masalah penerimaan pajak air permukaan. Selesaikan dulu pajak PKB, ada banyak potensi yang terabaikan," ucapnya.

Jika dengan berbagai cara pendapatan memang dihitung tak bisa didongkrak, gubernur baru memikirkan pinjaman.

"Saya kira pembahasan rencana utang ini harus terpisah dulu dengan rencana pembahasan APBD-P. Karena akan kami godok di komisi sebelum dibahas masuk dalam struktur APBDP 2020 atau APBD 2021 di Badan Anggaran," katanya.

Baca Juga : APBD-P 2020 Banten, Akomodasi Kebutuhan Internet Siswa

Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said mengatakan, dirinya juga telah mempertanyakan nilai pinjaman sebesar Rp 4.121 triliun yang diajukan pemprov. Penjelasan yang dia dapatkan bahwa pinjaman itu merupakan program pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi.

"Di mana pinjaman (Rp) 4,1 T itu apabila nanti memang ada itu akan dipakai untuk mendanai yang bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, baik itu infrastruktur, baik itu padat karya, baik itu pendidikan, kesehatan dan sebagainya," katanya.

Pinjaman diberikan tanpa bunga. Rencananya akan masuk pada APBD Perubahan 2020 dan APBD 2021. Jika memperhitungkan kondisi yang kemungkinan jikapun dilakukan maka nilai pinjaman yang akan masuk pada APBD Perubahan 2020 hanya Rp 900 miliar.

Sisanya akan masuk pada APBD 2021. Berbeda dengan Ade Hidayat, pria yang juga politisi Partai Demokrat ini tak keberatan jika pinjaman dilakukan. Dengan catatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena kemungkinan yang akan digunakan bukan PP 56. Tetapi aturan baru, nah apakah memang benar nanti ada aturan baru," tuturnya.

Baca Juga : Pemprov Banten Hitung Ulang Kemampuan APBD 2020

Uang pinjaman masih mungkin masuk pada APBD Perubahan 2020 meski KUPAPPAS telah disahkan. Karena KUPA-PPAS yang memuat postur APBD Perubahan yang di dalamnya telah dicantumkan pinjaman.

"Dalam KUPA-PPAS itu memang ada salah satunya skema yaitu pinjaman, tapi tidak dicantumkan berapa itu pinjamannya," tuturnya.

Belum resmi Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, rencana pinjaman belum disampaikan melalui surat resmi oleh Gubernur kepada DPRD Banten. Sehingga DPRD belum bisa menindaklanjuti untuk persetujuan.

"Karena pinjaman jangka menengah dan panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD, diambil dalam paripurna," katanya.

Baca Juga : Rancangan Perubahan APBD Banten 2020, Belanja Daerah Dipangkas Rp 3 Triliun

Paripurna dilaksanakan tersendiri untuk mengambil beberapa keputusan. Misalnya tentang jangka pinjaman, nilai pinjaman, dan besaran pembayaran tiap bulan. Ketentuan pinjaman harus disetujui DPRD dalam paripurna tertuang dalam PP 56 Tahun 2018.

"Prinsipnya DPRD bukan mau menghalangi. Tapi mekanisme harus ditempuh," katanya.

Jikapun dilakukan pinjaman merupakan angin yang baik bagi Provinsi Banten. Dengan nilai sebesar itu perekonomian Banten bisa bergerak.

"Inikan bagian program nasional untuk pemulihan ekonomi. Kita Banten dalam kondisi seperti sekarang ya beruntung kalau ada pinjaman. Tapi mekanisme harus ditempuh. Jika dimasukkan maka pinjaman, otomatis akan mengubah struktur pendapatan dan belanja daerah Pemprov Banten," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler