Gugatan Bank Banten Masuk Mediasi Tahap Dua

7 Agustus 2020, 13:26 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small /

KABAR BANTEN - Gugatan Perdata Nomor.90/Pdt.G/2020/PN.Sr g tentang persoalan Bank Banten memasuki tahap mediasi kedua, dengan agenda penyerahan resume perdamaian dari pihak Ojat Sudrajat selaku penggugat.

Mediasi ini dipimpin oleh Hakim Guse Prayudi selaku mediator di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 6 Agustus 2020.

Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten & Direksi Bank Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, Gubernur Banten dan Direksi Bank Banten hadir diwakili oleh kuasa hukumnya antara lain dirinya dari Kantor ABP Law Firm, Agus Mintono selaku Kabiro Hukum dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten.

"Pada prinsipnya kami selaku Kuasa Hukum dari Gubernur Banten dan Direksi Bank Banten menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Baca Juga : Buntu, Mediasi Gugatan Bank Banten

Dia mengahormati usulan perdamaian dari pihak penggugat sebagaimana tercantum dalam resume perdamaian yang disampaikan kuasa hukum penggugat dalam sidang mediasi ke dua.

"Resume perdamaian dari penggugat akan kami koordinasikan dan bahas bersama principal. Hasilnya akan kami sampaikan secara tertulis dalam resume tergugat yang akan disampaikan pada sidang mediasi ketiga yang diagendakan pelaksanaannya pada tanggal 19 Agustus 2020," ucapnya.

Pihaknya berupaya agar seluruh permasalahan hukum terkait dengan Bank Banten dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, secara menyeluruh sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Hal itu dilakukan demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat dan calon investor serta memastikan upaya penyelamatan dan penyehatan yang dilakukan berjalan dengan efektif dan optimal.

"Sebagaimana yang diharapkan serta tidak terganggu dan tersandera dengan adanya berbagai gugatan dan laporan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang sengaja membuat membuat kegaduhan yang berdampak merugikan Bank Banten dan masyarakat Banten," ujarnya.

Baca Juga : Perda Penyertaan Modal Sudah Disahkan, Penyehatan Bank Banten Masih Pro Kontra

Pihak Penggugat Moch. Ojat Sudrajat membenarkan, sidang gugatan persoalan Bank Banten yang diajukannya masih berlajut di PN Serang.

"Tadi kami sebagai penggugat diwakili oleh kuasa hukum telah menyampaikan resume terkait permintaan penjelasan dalam rangka mediasi," katanya.

Ojat selaku penggugat, keukeuh meminta penjelasan dugaan penjualan aset Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB). Berdasarkan data yang dimiliki penggugat, diduga ada 2.500 debitur ASB senilai Rp 509 miliar yang dijual ke BJB.

Terkait usulan perdamaian, dia menampiknya. Pihaknya tidak memasukkan usulan perdamaian dalam resume yang disampaikan.

"Sepengetahuannya tidak ada mengenai perdamaian. Jadi gini, pada saat mediasi pertama itukan kami diminta coba dimintakan resume apa sih yang dimintakan pengguat, nah maka kami sampaikan itu. Apabila memang itu bisa dipenuhi oleh tergugat, maka artinya betul itu bisa damai. Tapi apabila tidak dipenuhi lanjut kasusnya. Kan petitum saya itu mengenai penjualan aset ke BJB yang belum dijelaskan oleh mereka," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler