THR ASN Pemkab Serang Sudah Dibayarkan, TPP Menyusul

13 April 2023, 22:23 WIB
Ilutrasi terkait THR ASN Pemkab Serang sudah dibayarkan dan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP menyusul. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Kabar bahagia untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau ASN Pemkab Serang.

 

Dimana Tunjangan Hari Raya atau THR ASN Pemkab Serang sudah dibayarkan sejak Kamis 13 April 2023.

Kabar bahagia terkait THR ASN Pemkab Serang tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Serang Sarudin.

"Alhamdulillah sudah (dicairkan) hari ini gaji ke 14," ujar Sarudin saat dikonfirmasi Kabar Banten, Kamis 13 April 2023.

Untuk sementara, kata dia, yang dibayarkan baru THR. Sedangkan untuk TPP 50 persen baru dibayarkan pada Senin 17 April 2023.

 

Sarudin mengatakan, THR yang dibayarkan tersebut termasuk untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

"Termasuk THR PPPK," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Serang telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp66,3 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS dan P3K tahun ini.

Sarudin mengatakan komponen THR adalah satu bulan gaji plus 50 persen TPP. THR diberikan pada ASN juga PPPK.

 

Baca Juga: Kabar Bahagia, THR ASN Pemkab Serang Dipastikan Cair H-7, BPKAD Anggarkan Puluhan Miliar

THR yang dibayarkan tersebut setelah dihitung kebutuhan anggaranya untuk satu kali gaji ASN sebesar Rp46 miliar, dan 50 persen TPP sebesar Rp13,5 miliar.

Kemudian THR PPPK dianggarkan Rp6,8 miliar. THR PPPK sendiri berupa satu kali gaji.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler