Pasca Ada Imbauan Presiden, Pengajuan Cuti Sementara ASN Pemkab Serang Bisa Dadakan

27 April 2023, 10:49 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menyebutkan pegawai atau ASN Pemkab Serang bisa mengambil cuti tambahan secara mendadak pasca libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. /Dok. Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang menyebutkan setelah ada Imbauan Presiden Jokowi terkait cuti tambahan pasca libur lebaran Idul Fitri, para pegawai atau ASN di Pemkab Serang bisa ajukan cuti tambahan secara dadakan.

Imbauan tentang cuti tambahan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurai kemacetan pasca libur lebaran 1444 Hijriah.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, untuk ASN yang menambah cuti atau memgambil cuti tambahan berdasarkan data BKPSDM ada lebih dari 100 orang dari mulai kecamatan sampai dinas.

Baca Juga: Pasca Libur Lebaran OPD Pemkab Serang Disidak, BKPSDM Kabupaten Serang Sebut Sejumlah ASN Ambil Cuti Tambahan

Rata-rata di kecamatan ada 2-3 orang yang cuti dan di dinas ada 3-5 orang.

Sebab kata dia, sebelum Presiden Jokowi memberikan imbauan penyataan harus memberi cuti tambahan untuk mengurau kemacetan, BKPSDM Kabupaten Serang sudah lebih dulu berikan imbauan tersebut.

"Sebelum cuti Idul Fitri saat puasa kepada seluruh ASN Kabupaten Serang khawatir terjadi permasalahan di jalan macet segala macam untuk ambil cuti tambahan. Jadi sebelum Pak Jokowi ngomong itu BKPSDM sudah kasih imbauan dulu daripada bolos, gak ambil cuti lebih baik ambil cuti tambahan, legal," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 26 April 2023.

Surtaman mengatakan, sebelum ada pernyataan Presiden Jokowi, pengajuan cuti harus dilakukan sebelumnya.

Sementara setelah ada pernyataan presiden, ASN yang sedang ada di luar kota bisa langsung ambil cuti tambahan dengan izin kepada kepala OPD masing-masing.

"Karena sekarang sudah tandatangan digital. Lalu misal saat sekarang tim saya ke OPD dan misal kepala dinasnya sedang cuti tambahan misal di Semarang maka si kepala dinas disana harus menunjukkan foto dia sedang di Semarang geotaging, update pakai HP hari ini," katanya.

Pada hari pertama masuk kerja, tim BKPSDM langsung melakukan sidak konvensional ke sejumlah OPD dan kecamatan.

Sebenarnya kata dia, melalui aplikasi Sip Kerja sudah bisa diketahui ASN mana yang alfa dan masuk.

Baca Juga: Sidak OPD, BKPSDM Kabupaten Serang Temukan Pegawai Bolos Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran 2023

"Cuma harus diketahui benar ga, terutama yang masuk, kalau alfa gampang tinggal dipanggil doang ketahuan di Sip kerjanya. Kecuali yang datang ke kantor subuh subuh finger dulu habis itu balik lagi itu bisa dievaluasi," ucapnya.

Ia mengatakan, yang paling penting yang hadir harus dipastikan ada di kantor.

Sebab khawatir ada yang titip absen atau HP ke orang lain, sementara yang bersangkutan pergi lagi.

"Bukan ada yang seperti itu, tapi untuk antisipasi orang seperti itu," ucapnya.

Apabila ditemukan orang semacam itu maka sanksinya minimal disiplin sedang. Sebab ia sudah membohongi pimpinan, kinerja dan finger print. Walau demikian selama ini belum pernah ditemukan perilaku seperti itu.

"Khawatir aja supaya teman-teman tidak memperlakukan seperti itu maka kita sidak. Khawatir terjadi seperti itu, antisipasi ada ASN nakal, tapi Alhamdulillah belum pernah ketemu, rata-rata yang masuk ada di kantor yang gak masuk sedang cuti atau bolos," tuturnya.

Menurut dia lebih baik bolos sehari setelah itu kena hukuman potongan TPP 3 persen serta disanksi hukuman disiplin teguran lisan atau tertulis.

Dibandingkan dia harus melakukan manipulasi data kehadiran.

"Kalau manipulasi data hukuman berat," ucapnya.

Ia mengatakan, sidak dilakukan tidak hanya di OPD melainkan sampai di kecamatan dan puskesmas. Hari ini ada empat tim yang melakukan sidak.

"Sampai Jumat. InsyaAllah Senin sudah masuk semua," ucapnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler