Keluarga Gadis Disabilitas Asal Pandeglang yang Diduga Korban Pemerkosaan Minta Polisi Tangkap Terduga Pelaku

2 Mei 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi 'Crime Scene'. Keluarga gadis disabilitas asal Kabupaten Pandeglang yang diduga jadi korban pemerkosaan minta polisi tangkap terduga pelaku. /

KABAR BANTEN - Keluarga gadis disabilitas asal Kabupaten Pandeglang berinisial EA (15) yang diduga menjadi korban pemerkosaan meminta kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku yang berinisial FN (25).

 

"Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus ini pada Jumat 24 Maret 2023, namun hingga saat ini terduga pelaku belum juga ditangkap. Kami hanya baru menerima SP2HP dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang. Kita berharap supaya kasus ini segera ditindaklanjuti dan terduga pelaku segera ditangkap," kata Ade, pihak keluarga korban saat dihubungi Kabar Banten melalui sambungan telepon, Selasa 2 Mei 2023.

Dikatakan Ade, pihaknya juga sudah melayangkan surat permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kita juga telah melayangkan permohonan perlindungan juga ke LPSK untuk mensupport. Kepada LPSK kita mengajukan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikososial, santunan, kompensasi dan restitusi," ungkapnya.

Baca Juga: Terima SP2HP, Keluarga Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan Minta Polisi Tangkap Pelaku

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi Koerunnisa mendesak Polres Pandeglang untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berinisial EA (15) yang merupakan warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

"Polisi harus segera menangkap pelakunya dan memperberat jeratan pasal, dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas yang memberikan sejumlah perlindungan kepada kaum difabel," kata Adde Rosi kepada Kabar Banten, Senin 27 Maret 2023.

Adde Rosi mengaku, sangat perihatin atas kasus yang menimpa EA (15), yang merupakan penyandang disabilitas tunarungu sekaligus tunawicara. Korban mengaku diperkosa oleh terduga pelaku berinisial FN (25) pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

"Saya sangat sedih dan miris mendengarnya, ternyata ada orang yang sebejat itu, ini anak dibawah umur ditambah punya kebutuhan khusus, malah diperkosa, saya harap pelakunya cepat ditangkap dan dijadikan tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Pandeglang

 

Menurut Adde Rosi, lebih mirisnya lagi, AR (18) sepupu korban yang seharusnya melindungi, justru malah menyuruh pelaku FN (25) untuk meniduri korban di salah satu hotel di Kawasan Carita.

"Mirisnya lagi sepupu korban malah menyuruh pelaku FN (25) untuk memperkosa korban yang dikethui memilik kebutuhan khusus tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelum peristiwa pemerkosaan itu terjadi, EA (15) dan keluarganya menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung, setelah itu EA (15) dan keluarga berkunjung ke saudaranya yang berada di Garut, Jawa Barat.

Sepulang dari Garut EA (15) dan keluarga mampir di kediaman saudaranya di Jakarta, Kemudian keluarga EA (15) pulang lebih dulu ke Pandeglang.

Sedangkan korban EA (15) berangkat satu mobil dengan AR (18) yang merupakan sepupu EA (15) menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan oleh E (20) dan FN (25) yang merupakan teman dari AR (18), pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Gadis Tunarungu dan Tuna Wicara di Kabupaten Pandeglang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan

Kemudian, EA (15) bersama AR (18), E (20) dan FN (25) berangkat dari Jakarta menuju Pandeglang menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan oleh FN (25).

Namun, FN (25), E (20) dan AR (18) malah membawa korban EA (15) ke sebuah club malam di daerah Anyer, Kabupaten Serang, di tempat itu korban di cekoki minuman keras. Setelah korban setengah sadar korban dibawa ke salah satu hotel di kawasan Carita, oleh FN (25), E (20) dan AR (18).

Setibanya di Hotel tersebut AR (18) menawarkan kepada pelaku FN (25) untuk memperkosa korban, korban EA (15) yang masih dalam keadaan setengah sadar langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut.

 

Kemudian, pada Kamis 28 Juli 2022, korban EA diantarkan pulang oleh FN (25), E (20) dan AR (18). Namun diperjalanan korban EA (15) diancam oleh FN (25), E (20) dan AR (18) agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya.

Kasus ini baru terungkap setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan ke 8 bulan, pada Senin 13 Maret 2023. Keluarga korban yang tidak terima atas kasus ini langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang pada Jumat 24 Maret 2023.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler