Dampak Covid-19, Upah Buruh di Lima Provinsi Dipangkas

12 Agustus 2020, 18:55 WIB
Jajang Jahroni, Ketua LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.* /

KABAR BANTEN - Pandemi Covid-19 menyebabkan seluruh sektor usaha di Indonesia mengalami dampak, hingga berimbas kepada pemangkasan upah buruh.

Pusat Pengabdian Masyarakat (PPM) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pun melakukan survei terhadap masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Survei ini dilakukan di lima provinsi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, 27 Juli hingga 3 Agutus 2020.

Ketua LP2M UIN Jakarta, Jajang Jahroni mengatakan, data survei dikumpulkan melalui wawancara tatap muka serta angket yang didistribusikan secara online melalui berbagai kanal media sosial dan email, dengan total jumlah angket yang terisi dan terkumpul sebanyak 300 angket. Penarikan sampel dilakukan dengan teknik convenience sampling.

“Berdasarkan temuan survei, mayoritas responden atau sekitar 90% mempersepsi keadaan ekonomi Indonesia di masa wabah Covid-19 ini lebih buruk dari keadaan sebelum wabah. Buruknya keadaan tersebut diikuti memburuknya ekonomi rumah tangga mayoritas responden dibandingkan sebelum wabah, sebagaimana diakui oleh 86,67% responden," ujar Jajang kepada awak media di Tangerang, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga : Terdampak Pandemi Covid-19, Delapan Perusahaan di Serang Tutup

Seperti yang telah dibahas Jajang dalam diskusi dengan tajuk “Pandangan dan Sikap Pekerja terhadap RUU Cipta Kerja” beberapa waktu lalu, disebutkan jika salah satu indikator memburuknya ekonomi rumah tangga responden adalah penghasilan mayoritas responden (75,67%) yang lebih kecil dibandingkan sebelum wabah. Lalu, sebanyak 13% responden mengaku mengalami PHK, tidak termasuk 19% yang dirumahkan tanpa PHK.

"Dalam dua kasus tersebut, responden sebelumnya bekerja di sektor industri tekstil dan pakaian, dengan persentase 42,11% yang di-PHK dan 77,19% yang dirumahkan," paparnya.

Jajang menambahkan, mayoritas pekerja juga menilai penciptaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya merupakan kebijakan yang harus menjadi prioritas pemerintah saat ini.

"Aspirasi tersebut sejalan dengan fokus RUU Ciptaker yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pekerja, sekaligus menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya," jelasnya.

Baca Juga : Penolakan RUU Omnibus Law, Buruh Serukan Darurat PHK

Sementara itu, Dr. Wahyu Prasetyawan, Peneliti dan Dosen Fakultas Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berpendapat, survei ini sangat penting bagi peneliti dan pengambil keputusan yang berada di pemerintah.

"Pandangan buruh ini akan banyak membantu pemerintah mengetahui perasaan dan sikap mereka terhadap UU Ciptaker," paparnya.

Menurut Wahyu, produktivitas pekerja Indonesia masih menjadi yang terendah di kawasan Asia. Oleh karena itu, tantangan yang perlu diperhatikan pemerintah adalah bagaimana RUU Ciptaker ini dapat menjadi pemicu peningkatan produktivitas pekerja.

"Terlebih dalam situasi pandemi saat ini, penciptaan lapangan kerja merupakan hal yang sangat dibutuhkan agar pertumbuhan ekonomi dapat terjaga," pungkas Wahyu.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler