Sebelum Ada Perwal, Tempat Hiburan di Kota Serang Bisa Ditutup Sementara

13 Agustus 2020, 04:25 WIB
tmpat hiburan-malam /

KABAR BANTEN - Pemkot Serang sudah bisa menutup tempat hiburan malam di Kota Serang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Namun, penutupan hanya bersifat sementara, karena belum ada aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kabag Hukum Pemkot Serang Subagyo mengatakan, dalam perda diatur secara teknis, bahwa setelah enam bulan setelah diundangkan bisa dilaksanakan penutupan.

"Penutupannya seperti apa, kan nanti harus ada SK pencabutan izinnya, SK-nya dari pak wali kota. Nah itu yang diatur teknis. Tapi, kalau penutupan sementara sudah bisa langsung sebetulnya dengan (mengacu) Perda itu," katanya, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga : Tempat Hiburan Menjamur, Dewan Diminta Tegur Pemkot

Pihaknya sudah menerima usulan draft Perwal dari Disparpora. Namun, dalam draft itu tidak sesuai dengan amanat yang ada dalam perda, sehingga pihaknya meminta dinas terkait untuk menyusun ulang.

"Sudah menyampaikan, cuma setelah kami bahas amanat di empat pasal itu ternyata belum masuk, karena mereka itu kemarin banyak copy paste, enggak tahu ngambil dari Perwal mana, jadi kan gak nyambung. Harusnya kan yang diamanatkan hanya empat pasal itu saja, mereka kemarin copy paste," ujarnya.

Empat pasal amanat dalam perda yang dimaksud, di antaranya Pasal 37 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kemudian, Pasal 50 tentang Standarisai, Akreditasi, dan Sertifikasi. Pasal 54 tentang Pemantauan, Evaluasi, Pengawasan, dan Pengendalian, serta Pasal 60 tentang Pemberian Sanksi.

"Empat pasal itu kan sifatnya teknis. Nah yang tahu kan dinas teknis, kami enggak tahu. Kalau kami mau asal bikin nanti pas pelaksanaannya mereka enggak tahu, kan salah lagi," ucapnya.

Baca Juga : 13 Tahun Kota Serang, Mahasiswa : Banyak PR Belum Terselesaikan

Meski demikian, pihaknya segera menyelesaikan Perwal tersebut. Sesuai komunikasi dengan Komisi I DPRD Kota Serang Agustus ini harus selesai.

"Intinya bulan ini harus selesai, minggu depan sosialisasi dengan pengusaha pariwista yang ada di Kota Serang," tuturnya.

Sementara, Wali Kota Serang Syafrudin menargetkan Perwal tersebut bisa diselesaikan September 2020.

"Itu kan Perwal-nya lagi dibahas, nanti kalau perwal sudah keluar itu mungkin kami juga kerja sama dengan dewan. Insyaallah Sepetember sudah selesai," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olah Raga (Disparpora) Kota Serang Akhmad Zubaidilah menuturkan, pihaknya sudah mengusulkan draft perwal secara lengkap ke Bagian Hukum. Dalam draft itu, diatur terkait prosedur aturan operasional, jam operasional, dan jarak tempat hiburan ke permukiman warga.

"Di Perwal itu diatur sedemikian rupa, supaya tempat-tempat hiburan ini tidak mengganggu warga sekitar," ujarnya.

Baca Juga : Lambat Susun Perwal Disabilitas, Wali Kota Serang Tegur Dinsos

Dari hasil komunikasinya dengan Satpol PP, ucap dia, memang sudah ada beberapa tempat hiburan yang sudah buka. Namun, untuk penutupan harus menunggu Perwal, karena dalam perda tidak mengatur secara rinci terkait penutupannya.

"Karena memang Perwal-nya belum ada, tapi kalau Perwal-nya sudah ada kami sudah kuat. Memang perda aturan yang mengayomi Perwal itu ya, hanya itu belum rinci," tuturnya.

Tempat hiburan yang dilarang dalam perda itu, kata dia, di antaranya hiburan kegiatannya mengarah ke prostitusi, minuman keras, dan mengganggu aktivitas warga.

"Kalau karaoke yang sifatnya karaoke keluarga diperbolehkan selama dalam tatanan new normal ini," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler