Ratusan Tenaga Kesehatan Kabupaten Pandeglang Terima SK PPPK

24 Mei 2023, 15:18 WIB
Penyerahan SK PPPK kepada tenaga kesehatan Kabupaten Pandeglang, Rabu 24 Mei 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Sebanyak 304 tenaga kesehatan di Kabupaten Pandeglang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

"Hari ini kita menyerahkan SK PPPK kepada 304 tenaga kesehatan yang akan bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang," kata Kepala BKPSDM Pandeglang Moh Amri saat ditemui Kabar Banten di Pendopo Bupati Pandeglang, Rabu 24 Mei 2023.

Dikatakan Amri, sebelum menerima SK para PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Pandeglang ini terlebih dahulu telah melakukan pendataan, kemudian namanya masuk dalam sistem kepegawaian Dinas Kesehatan.

"Mereka yang mendaftar itu yang sudah ada di sistem kepegawaian Dinas Kesehatan," ungkapnya.

Menurut Amir, tenaga kesehatan yang saat ini menerima SK pengangkatan sebagai PPPK memiliki masa kerja honor minimal satu sampai dua tahun. Baru bisa mengikuti seleksi.

 

"Mereka yang menerima SK ada sudah mengabdi 15 tahun, 10 tahun, ada yang 5 tahun, macem-macem. Hak-haknya sama dengan PNS, cuman dia tidak mendapatkan pensiun,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan, bahwa para PPPK tenaga kesehatan yang saat ini menerima SK harus bekerja dengan semangat dan penuh kedisiplinan dalam melayani masyarakat, jangan sampai kalah oleh PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten lain.

"Jangan sampai setelah menerima SK disiplin dan semangatnya kurang, jangan kalah oleh PPPK kesehatan di Kabupaten lain, karena PPPK ini akan dinilai per tahunnya. Apakah diteruskan atau dihentikan, jadi kita harus punya raport bagi diri kita sendiri, siapa yang membuat raportnya bagus bukan orang lain yaitu kita sendiri," kata Dewi.

Baca Juga: Percepatan Penurunan Stunting di Banten, Tenaga Kesehatan Bidan Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan KB

 

Dewi menjelaskan, ada perbedaan antara PNS dengan PPPK, perbedaannya yaitu terlihat dari kebijakan pemberian hak pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS sedangkan PPPK tidak menerima hak tersebut. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Oleh karenanya, kami menghadirkan BJB Cabang Pandeglang yang mempunyai program DPLK, program ini untuk mnyiapkan dana pensiun bagi para PPPK," ungkapnya.

Baca Juga: Ribuan Calon PPPK Kabupaten Pandeglang Lakukan Tes Narkoba

"Jadi kalian harus pandai menyimpan, karena kita tidak selamanya bisa bekerja. Kalau uang pensiun ini sudah kita punya ini bisa dijadikan modal ataupun pertolongan pada saat kalian punya anak, biaya bersalin, biaya kesehatan biaya pendidikan, biaya untuk bikin rumah dan lain sebagainya. Hari ini juga langsung diurus oleh BJB untuk rekening penggajiannya," sambungnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler