Ada Kades Nyaleg di Kabupaten Serang, Begini Kata DPMD

25 Mei 2023, 10:48 WIB
Ilustrasi Kades di Kabupaten Serang jadi Bacaleg di Pemilu 2024. /Dok. Kabar Banten


KABAR BANTEN - Sejumlah kepala desa atau kades di Kabupaten Serang dikabarkan mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg pada Pemilu 2024.

Namun demikian belum semua kades yang nyaleg menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang.

Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, saat ini baru satu desa yang kadesnya menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya karena mencalonkan diri jadi Bacaleg.

Baca Juga: PNS dan Kades Nyaleg di Kabupaten Serang, Begini Proses yang Harus Dilakukan

Namun demikian berdasarkan informasi ada banyak kades yang mencalonkan diri dalam helatan Pileg 2024.

Akan tetapi belum secara resmi menyampaikan pengunduran dirinya ke DPMD Kabupatem Serang.

"Informasi banyak, tapi yang resmi baru satu desa dari Padarincang, dia sudah mundur," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 24 Mei 2023.

Haryadi mengatakan, berdasarkan informasi ada juga kades lain yang maju sebagai bacaleg dari Kecamatan Kramatwatu.

Namun kades tersebut belum menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya.

Secara aturan kata dia, apabila kades maju sebagai Bacaleg maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

Setelah itu jabatan kosong di desanya tersebut akan diisi oleh penjabat kepala desa. Penjabat kades itu diambil dari pegawai negeri sipil.

"Bisa dari kecamatan kalau memungkinkan aparaturnya masih ada" ucapnya.

Akan tetapi apabila di kecamatan tidak ada aparatur yang bisa mengisi, maka DPMD akan meminta bantuan pengisian ke BKPSDM.

"Yang penting bupati menunjuk ASN tersebut (jadi penjabat kades)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kades, ASN dan penyelenggara pemilu daftar jadi bacaleg di Kabupaten Serang.

Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Serang Sebut Belum Terima Surat Pengunduran Diri ASN Nyaleg

Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, bagi PNS dan Kades yang maju sebagai bacaleg aturannya harus menyerahkan dua dokumen ke KPU.

Pertama surat pengajuan pribadi, kedua tanda terima bahwa dokumen sudah diterima oleh lembaganya.

"Jadi dia PNS mana dan sudah mengundurkan diri ke siapa (disampaikan dokumen nya)," ujarnya.

Sama halnya dengan kades, juga TNI Polri. Sebab pihaknya pun memahami tidak mungkin surat pemberhentian langsung keluar.

Sehingga KPU memberikan regulasi ketika mengajukan persyaratan hanya dua dokumen yang diterima.

"Pertama surat pengunduran diri pribadinya, kedua tanda terima bahwa surat tersebut sudah diterima sama lembaga. Karena kades atau PNS harus mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali," ucapnya.

Kemudian surat pengajuan pemberhentian tersebut pada akhirnya akan melahirkan SK pemberhentian.

Ketika hendak masuk DCT SK pemberhentian wajib diterima oleh KPU.

"Yang penting karena kita juga menghormati lembaga lain berproses," katanya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler