Raperda Pengembangan Industri 2023-2043 di Kabupaten Serang Disusun, Begini Poin-poin yang Diatur

26 Mei 2023, 09:38 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menyerahkan dokumen Raperda kepada ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Kamis 25 Mei 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang saat ini sedang menyusun rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang pengembangan industri 2023-2043 di Kabupaten Serang.

Keberadaan Raperda tersebut diharapkan dapat membuat pengembangan industri di Kabupaten Serang jadi lebih tertib.

Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian tiga macam Raperda prakarsa bupati Serang Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga: Miris! Masih Banyak Pengembang di Kabupaten Serang Belum Serahkan PSU Perumahan ke Pemda

Selain Raperda pengembangan industri, dua Raperda lain yang diusulkan yakni Raperda penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan Raperda pertanggungjawaban APBD.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, penyusunan Perda tentang pengembangan industri dibuat karena nasional dan provinsi juga membuatnya.

Sebab di Kabupaten Serang pun memiliki daerah industri, sehingga dengan perda tersebut arah pengembangan industri 20 tahun kedepan bisa diatur.

"Terus kemudian yang lainnya untuk kawasan industri kecil menengah (IKM) juga nanti dibahas," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga macam Raperda prakarsa Bupati Serang, Kamis 25 Mei 2023.

Ia berharap dengan perda tersebut daerah industri di Kabupaten Serang pemetaan wilayah dan kemajuan kedepannya sudah jelas arahnya.

Tatu mengatakan, adanya perda itu juga belum tentu memunculkan kawasan industri baru.

Bisa saja dengan perda itu malah mengoptimalkan kawasan industri yang sudah ada.

"Karena untuk kawasan industri perlu perluasankan, itu tata ruangnya sudah dikunci mana daerah di Kabupaten Serang yang masuk pertanian, perumahan, permukiman, industri sudah ada. Jadi pengembangan nya sekitar situ yang sudah ploating nya memang daerah industri," tuturnya.

Disinggung adanya pembangunan proyek Tol Serang-Panimbang apakah berdampak terhadap industri, Ia mengatakan, dengan adanya exit tol Cikeusal dan Tunjung Teja disana ada slot daerah industri pada tata ruang.

Sebab untuk disekitar exit tol Otomasi sudah sulit untuk pertanian berkembang.

"Jadi kita berharap keberadaan exit tol bisa dimanfaatkan oleh daerah untuk pengembangan ekonomi di sekitarnya. Karena kita kaya sawah dilindungi LP2B itu sudah dikunci jadi misal daerah industri masuk pertanian gak boleh gak akan keluar izinnya sudah rapi peruntukan nya," katanya.

Baca Juga: Sejumlah OPD Kabupaten Serang Diberikan Penghargaan oleh Bupati Serang, Berikut Daftarnya

Ia mengatakan, adanya Raperda tersebut diyakini akan membuat rata ruang berubah.

Sebab Perda yang dibuat tersebut adalah turunan dari pemerintah pusat dan provinsi, sehingga dibuat searah.

Namun dengan demikian rencana 20 tahun kedepan tentang perkembangan industri jadi lebih terprogram.

"Sebab untuk pengoptimalan industri juga butuh sarpras supaya daerah industri optimal perannya," ucapnya.

Namun demikian dipastikan adanya perda itu tidak akan mengganggu industri yang sudah ada sebelum.

Sebab perda dibuat adaptif terhadap kondisi yang sudah ada. Hanya saja untuk sarpas daerah industri perlu diatur.

Seperti saat ini ada daerah yang macet dan menjadi daerah industri, dikhawatirkan tidak diminati oleh investor.

Untuk itu wilayah semacam itu akan dibahas dalam perda agar bisa lebih optimal.

"Tapi bukan yang sudah ada dienggak adakan, pasti lebih adaptif ke yang sudah ada. Karena untuk wilayah Kabupaten Serang masih ada sedikit wilayah industri yang belum digunakan," katanya.. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler