Honorer Satpol PP Minta Jadi PNS, Imbauan Aksi di Kemendagri dan KemenPAN RB Disambut FKBPPPN Kabupaten Serang

6 Juni 2023, 10:28 WIB
Aksi yang digelar honorer Satpol PP di Jakarta belum lama ini. /Dok. FKBPPPN Kabupaten Serang.


KABAR BANTEN - Dewan Pengurus Pusat Forum non PNS Satpol PP atau DPP FKBPPPN meminta agar honorer di Satpol PP bisa diangkat menjadi PNS.

Bahkan menyikapi ketidakjelasan status tersebut, FKBPPPN mengajak seluruh honorer Satpol PP se-Indonesia untuk mengikuti aksi di depan Kemendagri dan KemenPAN RB.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah dalam keterangannya mengatakan Kemendagri harus mengambil sikap tegas karena sudah dinanti oleh tenaga Non PNS Satpol PP se-Indonesia.

Baca Juga: Keluarga TKW asal Kabupaten Serang Sanimah Datangi Disnakertrans, Begini Upaya Pemulangannya

"Perihal forum, Satpol-PP tidak mau di nina bobokan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku orang tua yang menaungi Satpol PP dan kami dari FKBPPPN meminta agar segera membuat formula penyelesaian Non PNS khususnya Satpol-PP seluruh Indonesia ke Kemenpan RB, pemerintah pusat wajib menjalankan amanat UU no 23 tahun 2014 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar Banten Jumat 2 Juni 2023.

Sebelum Kemendagri menyatakan siap mendata ulang, namun sampai detik ini belum ada surat dari Mendagri terkait perintah pendataan ulang tersebut.

Oleh karena itu, Ketua DPP FKBPPPN mengintruksikan kepada ribuan honorer Satpol PP akan menggelar aksi kembali. Sebab menurut Fadlun sudah terlalu lama keputusan tersebut tak kunjung ada kabar baik.

"Maka kami dari forum akan aksi kembali dengan leletnya Kemendagri menyelesaikan Non PNS Satpol PP seluruh Indonesia, dan saya selaku Ketum akan mengintruksikan kembali kepada seluruh anggota FKBPPPN di seluruh Indonesia untuk aksi demo kembali di depan Mendagri dan Menpan RB," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD FKBPPN Kabupaten Serang Agung mengaku akan turut mengikuti instruksi sebagai bentuk solidaritas.

"Selama tidak menyimpang dengan aturan yang ada, kita ikuti saja arahan dari ketua umum FKBPPN. Karena pada dasarnya semua ini demi masa depan kita juga dan rasa solidaritas sesama Non PNS Satpol PP" ujarnya.

Agung mengatakan, keberadaan Satpol PP tidak bisa dipungkiri termasuk salah satu urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Khususnya dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

"Jumlah PNS pada Satpol PP Kabupaten Serang sendiri saat ini hanya berjumlah 65 orang. Itupun 16 orang diantaranya merupakan pejabat struktural, belum lagi dikurangi dengan yang akan memasuki masa pensiun. Sudah jelas jika kita mengacu pada analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab ABK) saat ini Satpol PP Kabupaten Serang terbilang sangat kekurangan pegawai dengan melihat luas wilayah," tuturnya.

Ia mengatakan, Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.

Maka, untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia.

Baca Juga: 10 Pejabat Eselon 2 dan 3 Camat Dilingkungan Pemkot Cilegon Digeser, Ini Jabatan Barunya

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan saat ini dirinya memiliki staf yang masih menjadi honorer, oleh karena itu dia pun berharap mereka bisa diangkat. Akan tetapi dalam hal ini dirinya mengikuti aturan yang ada.

"Kita ikuti aturan main aja kalau ada instruksi misalkan di data maka kita data, disuruh kumpulkan berkas ya di kumpulkan. Kalau kemauan diangkat mah semua ingin diangkat, cuma formasinya sekareng ada gak, terus daerah kemampuan keuangannya," ujarnya.

Ia mengatakan di dinasnya ada 13 orang honorer. Sementara untuk linmas Satpol PP ada 56. Akan tetapi untuk linmas bukan honorer sebab mereka adalah TBO atau Tenaga Bantuan Operasional yang dibayar dari kegiatan.

"Kan gak boleh ngangkat honorer lagi. Kalau ngangkat kita salahi aturan. Kalau yang linmas dia dikasih (bayaran) ketika diperbantukan ada kegiatan cuma teknisnya dikumpulkan kegiatan, setelah sebulan dibayar," tuturnya.

Sekali lagi Ajat berharap para honorer bisa diangkat jadi PNS. Sebab dengan diangkat minimal statusnya jadi jelas, tadinya honorer jadi PNS.

Kemudian kesejahteraan pun akan meningkat. Dengan demikian kinerja pun diharapkan bisa meningkat.

"(Honorer ada) di sekretariat, ada administrasi, driver, yang urus administrasi, kadang kalau ada penegakan perda atau yang butuh personel banyak dilibatkan juga," ucapnya.

Apabila melihat jumlah memang saat ini kekurangan jumlah pegawainya. Akan tetapi dirinya menyadari kemampuan anggaran daerah yang terbatas.

"Kalau kita ngotot ditambah, sementara kemampuan keuangan tidak bagus maka kasihan kalau mereka gak sejahtera," katanya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler