Hore LHP BPK Turun, Kesbangpol Kabupaten Serang Sebut Ini Waktu Pencairan Bantuan Keuangan Parpol

15 Juni 2023, 09:11 WIB
Ilustrasi bantuan keuangan Partai Politik di Kabupaten Serang. /Pixabay/Iqbalnuril


KABAR BANTEN - Pencairan dana bantuan keuangan partai politik atau Banparpol telah dinantikan oleh partai politik di Kabupaten Serang.

Namun demikian, untuk pencairan dana Banparpol harus menanti turunnya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK.

LHP BPK tersebut baru diterima Badan Kesbangpol Kabupaten Serang pada Rabu 14 Juni 2023.

Baca Juga: Pemkab Didorong Bentuk UPT Pelayanan Kependudukan di Kecamatan

Oleh karena itu, usai menerima LHP BPK, Badan Kesbangpol Kabupaten Serang segera menghubungi pengurus partai politik untuk pencairan Banparpol tersebut.

Kepala Sub Bagian Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Dik Dik Abdul Hamid mengatakan, LHP BPK sudah diterima oleh Kesbangpol.

Sesuai Permendagri 36 bahwa Parpol dapat mengajukan bantuan keuangan Parpol tahun berjalan setelah mendapatkan LHP BPK.

"Alhamdulillah hari ini LHP sudah diterima tinggal kita salurkan pada Parpol dan kita sudah sarankan untuk membuat proposal pencairan untuk tahun ini," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di kantornya, Rabu 14 Juni 2023.

Ia mengatakan, Parpol belum mengajukan proposal karena selama ini LHP BPK belum turun.

Namun karena saat ini sudah ada LHP BPK, maka sore harinya pihaknya langsung menghubungi pengurus Parpol untuk mengambil LHP agar pencairan bisa segera berjalan.

"Pengajuan proposal lebih cepat lebih lebih baik. Sesuai Permendagri siapa yang mengajukan lebih dulu kita proses lebih dulu," ucapnya.

Akan tetapi kata dia, selama ini di Kabupaten Serang karena seluruh Parpol sinergitasnya baik, Parpol kompak untuk menyerahkan proposal.

Semisal akan dicairkan pekan depan maka Jumat seluruh Parpol sudah selesai menyampaikan permohonan pencairan.

"Sehingga Senin semua kita ajukan ke bupati untuk mendapatkan disposisi, kemudian verifikasi pengajuan, hasil verifikasi kita laporkan ke bupati sekaligus membuat nota pencairan," tuturnya.

Baca Juga: Dua Pekan Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Lebak Ramai Pembeli

Menurut dia, dengan LHP sudah diterima hari ini, maka begitu proses verifikasi selesai Banparpol sudah bisa dicairkan. Kemungkinan pencairan dapat dilakukan pekan depan.

"Kalau harus didesak Minggu ini gak bisa karena kita ada tahapan. Harus mendapatkan disposisi dulu ke bupati karena dalam Permendagri pasal 16 Parpol mengajukan permohonan pencairan kepada bupati. Artinya dari parpol kepada bupati kemudian bupati mendisposisikan untuk verifikasi kepada Kesbangpol, Kesbangpol melakukan verifikasi pengajuan tersebut," katanya.

Dik Dik mengatakan, alasan baru hari ini turun LHP BPK menurut dia karena yang ditangani BPK bukan hanya Kabupaten Serang, melainkan beberapa kabupaten kota lain juga diperiksa bersamaan dan ditandatangani kepala BPK.

"Tentunya tidak telat karena tahun kemarin juga pencairan per 8 Juli. Hanya untuk tahun ini karena yang lain sudah keluar LHP dan Alhamdulillah Kabupaten Serang dengan Pemprov Banten baru hari ini," ucapnya.

Setelah Banparpol dicairkan dalam penggunaannya ada monitoring yang dilakukan Kesbangpol antara September Oktober. Monitoring dilakukan untuk mengetahui Banparpol digunakan untuk apa saja.

"Kalau sesuai Permendagri 36 penggunaannya harus lebih besar pada pendidikan politik. Dulu jelas persentase nya 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk sekretariat, tapi di Permendagri 36 terbaru tahun 2018 lebih difokuskan pada pendidikan politik. Jadi persentasenya gak muncul artinya walau di pendidikan politik 53 persen kemudian sisanya 47 persen kesekretariatan boleh," katanya.

Sedangkan untuk memastikan pendidikan politik dilakukan pihaknya cukup melihat dari LPJ yang diberikan Parpol. Sebab dalam LPJ tersebut menyertakan dokumentasi.

"Kita tidak harus dilibatkan pada internal Parpol itu kan kegiatan mereka, ada yang pendidikan politik nya kepada kader dan masyarakat masing-masing, kan ada di LPJ mereka melakukan pelaporan berikut dokumentasi," ucapnya.

Untuk tahun ini total Banparpol yang dicairkan Rp2.485.785.000, atau Rp3.000 per suara, ada kenaikan 100 persen dari sebelumnya Rp1.500 per suara. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler