Kasus Dugaan Korupsi Dana BSM SMAN 3 Pandeglang, Penasihat Hukum: 6 Tahun EK tak Dapat Kepastian Hukum

15 Juli 2023, 17:38 WIB
Mujizatullah Gobang Pamungkas, penasihat hukum terduga EK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BSM SMAN 3 Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Penasihat Hukum EK, Mujizatullah Gobang Pamungkas, angkat bicara soal kasus dugaan korupsi dana BSM (Bantuan Siswa Miskin) SMAN 3 Pandeglang yang menyeret Kliennya.

 

Dikatakan Gobang, Kliennya (EK) diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BSM SMAN 3 Pandeglang tahun anggaran 2013-2014.

Gobang menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dana BSM ini dilaporkan pada tahun 2015 lalu, dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Namun, selama 6 tahun Kliennya tidak mendapat kepastian hukum dan baru ditahan pada tahun 2023 ini.

"Setelah 6 tahun baru ditahan. Bayangkan selama 6 tahun Klien kami (EK) tidak mendapat kepastian hukum," kata Gobang kepada Kabar Banten, Sabtu 15 Juli 2023.

Ditegaskan Gobang, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BSM SMAN 3 Pandeglang tersebut sekitar Rp234 Juta. Namun, penanganannya menyita waktu yang sangat lama.

 

"Kerugiannya sekitar Rp243 Juta, tapi kok penanganannya sampai memakan waktu lama. Jelas ini ada kejanggalan saat penangkapan pada Kamis 13 Juli 2023," ungkapnya.

"Aparat bilang ada penggeledahan padahal itu hanya menanyakan Kartu Keluarga terduga pelaku saja. Tidak ada itu penggeledahan, karena proses penggeledahan harus ada izin dari pihak Pengadilan," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BSM di SMAN 3 Pandeglang, Polres Pandeglang Amankan 2 Terduga Pelaku

Menurut Gobang, selama proses penyelidikan hingga penyidikan Kliennya selalu kooperatif. Bahkan, menurut Gobang, kliennya tidak menikmati uang dana BSM tersebut.

 

"Sebenarnya klien kami tidak menikmati uang itu karena yang ngurus Bantuan Siswa Miskin (BSM) itu tim, bukan Kepsek. Satu hal kejanggalan lagi sempat disebutkan petugas, bahwa EK (59) sering berpindah-pindah sekolah, hal itu tidak ada kaitan dengan kasus dugaan korupsi dana BSM," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Jefri Martahi menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dana BSM SMAN 3 Pandeglang tahun anggaran 2013-2014 ini merupakan hasil pengungkapan pihak kepolisian di tahun 2014.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BSM di SMAN 3 Pandeglang, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara ke Penyidik

"Kalau ini temuan, bukan laporan dari masyarakat, perkara ini mulai ditangani pada tahun 2014. Nah berjalannya waktu, kenapa sekarang baru P21, kita sempat kesulitan untuk melakukan klarifikasi kepada siswanya, ada yang sudah keluar kota, ada yang sudah ikut suaminya dan lain sebagainnya. Baru bisa terlaksana di tahun ini lah," kata Jefri.

 

Lebih lanjut Jefri menyampaikan, selain sempat mengalami kesulitan dalam proses mengklarifikasi para siswa penerima manfaat BSM tersebut. Ada beberapa tahapan juga yang ditempuh oleh Penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana BSM SMAN 3 Pandeglang ini.

"Kita juga melalui beberapa tahapan, contohnya kita lengkapi dokumen-dokumen terkaitnya dulu, melakukan penghitungan kerugian negara dulu, baru kita lakukan penangkapan dan penahanan," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler