Tindak Lanjut Keluhan Pedagang, Pemkot Serang Bakal Evaluasi Perusahaan Pengelola Pasar Induk Rau

7 Agustus 2023, 12:16 WIB
Kondisi Pasar Induk Rau di siang hari, tampak para pedagang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengevaluasi pihak ketiga yang mengelola Pasar Induk Rau (PIR).

 

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan para pedagang yang menilai jika perusahaan tersebut tidak memperhatikan kenyamanan serta keamanaan pasar, yang saat ini kondisinya tidak representatif.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, selain keluhan dari pedagang, evaluasi tersebut dilakukan untuk menentukan kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau yang sebentar lagi habis.

Baca Juga: Tata Kelola Pengelola Dikeluhkan, Pedagang Pasar Induk Rau Minta Pemkot Serang Benahi Ulang Pedagang

Khususnya, mengenai hak guna bangunan (HGB) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Iya, nanti akan dievaluasi, apakah dilanjut atau tidak. Hak guna pakainya kan sudah akan berakhir," katanya, Ahad 6 Agustus 2023.

Selain itu, dikatakan dia, beberapa waktu lalu, Pemkot Serang menerima aduan dari para pedagang Pasar Rau yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Serang (Himpas) terkait beberapa permasalahan yang selama ini terjadi.

Khususnya, terhadap kondisi pasar yang becek dan beberapa fasilitas umum lainnya, termasuk pedagang liar yang berada di luar kawasan pasar.

Maka, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) akan melakukan evaluasi terkait aduan tersebut, sekaligus melaksanakan penataan ulang pasar yang kini kondisinya semakin semrawut.

Terutama, terhadap pedagang-pedagang yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.

"Kami, mendapat aduan dan masukan dari Himpas terkait kondisi di Pasar Rau atau Rau Trade Center (RTC). Makanya nanti, masukan itu akan kami tindak lanjuti dan akan dikaji dengan tim dari pemerintah kota. Setelah itu, akan dipelajari supaya tidak salah langkah ke depannya," ujarnya.

Menurut dia, Pasar Induk Rau merupakan ikon bisnis di Kota Serang yang seharusnya mendapat perhatian lebih dari Pemkot Serang.

Sehingga, pemerintah berkewajiban untuk melakukan tugas tersebut guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Memang itu sudah menjadi tugas pemkot, makanya kami akan kaji dan bahas dulu dengan OPD-OPD terkait, termasuk pengelola," tuturnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya Pasar Rau merupakan pasar instruksi presiden (Inpres) dengan luas tanah 49.750 meter persegi.

Kemudian, dilakukan pembaruan dengan membangun sebagian lahan seluas 44.290 meter persegi, beserta jalan lingkungan dengan luas 5.460 meter persegi sebagai penunjang pasar induk.

"Awalnya itu (Pasar Rau) pasar inpres, kemudian dikembangkan menjadi pasar induk," ucapnya.

Sementara itu, mengenai kelanjutan kerja sama dengan perusahaan pengelola Pasar Induk Rau, Pemkot Serang akan melakukan evaluasi, pengkajian, hingga pembahasan terlebih dahulu sebelum akhirnya mendapatkan keputusan bersama.

Rencananya, keputusan tersebut akan dilakukan paling lambat akhir tahun 2023 mendatang, setelah tahapan dan proses selesai dilakukan, apakah nanti akan diganti oleh perusahaan baru atau tetap.

"InsyaAllah, akhir tahun 2023 nanti kami putuskan terkait pengelolaan pasar rau. Apakah tetap dilanjut oleh perusahaan itu atau oleh perusahan baru. Dengan harapan, pengelolaan pasar rau ini lebih memperhatikan hak dan kewajiban para pedagang serta memperhatikan fasilitas, agar semua nyaman," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Himpas Kota Serang Anis Fuad mengatakan, selama ini para pedagang tidak diperhatikan oleh pihak pengelola Pasar Induk Rau.

Bahkan, selama lima tahun terakhir ini tidak pernah ada perbaikan apapun dari pengelola, meski kondisi pasar saat ini dalam keadaan semrawut.

"Kami merasa tidak diperhatikan oleh pengelola, karena sudah lima tahun ini tidak pernah ada perbaikan fasilitas di area RTC. Seperti ekskalator, hydrant dan genset yang tidak berfungsi. Kemudian, banyak kios pedagang yang diambil alih oleh pengelola," katanya.

Baca Juga: Penataan Pedagang Pasar Induk Rau, DinkopUKMPerindag Kota Serang : Butuh Keseriusan dan Komitmen

Pihaknya juga meminta perusahaan pengelola PIR agar merelokasi atau memindahkan pedagang yang berada di pinggir jalan agar ditempatkan di Blok F Gedung Pasar Induk Rau.

Termasuk membuat pos terpadu untuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Pemadam Kebakaran (Damkar).

"Jadi nanti, di setiap sudut pasar itu ada Damkar, Pol PP dan Dishub. Kami juga minta ada relokasi pedagang buah dan sayur yang sekarang ini berjualan di pinggir jalan supaya dipindahkan ke blok F. Supaya bisa dipakai untuk lahan parkir," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler